Inforohil.com, Panipahan – Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali menggerebek sebuah penginapan atau wisma di Panipahan. Pasalnya, salah satu kamar di wisma tersebut dilakukan penyalahgunaan tindak pidana Narkotika diduga jenis Sabu-sabu.
Informasi yang dirangkum dari Mapolres Rohil, Rabu (17/10) tersangka berinisial H alias Hasan Tiro (38) warga Jalan Bijaksana Kepenghuluan Dusun Tengah Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Paur Humas Iptu Yuliardi SH menyebutkan bahwa penangkapan terhadap tersangka tersebut terjadi di kamar 211 disebuah wisma Intan di Panipahan kecamatan Pasir Limau Kapas.
Yang mana, lanjut Yuliardi, tim opsnal Sat Narkoba mendapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa di wisma Intan, tepatnya di kamar 211 ada penyalahgunaan Narkotika diduga jenis Sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, pada Selasa (16/10) sekira pukul 01.00 wib, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka di kamar 211.
Dan dari hasil penggerebekan dan penggeledahan, lanjut Humas Polres Rohil, ditemukan barang bukti berupa 2 Paket diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantong celana terlapor, dan disekitar kamar di temukan 1 buah mancis dan 1 buah alat hisap bong.
“Selanjutnya Terlapor dan Barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut,” tandas Iptu Yuliardi. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks