• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Rutan Bagansiapiapi: Keterlambatan Pembebasan Amoy Karena Administrasi Teknis

29 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bagansiapiapi – Pihak rumah tahanan (Rutan) negara cabang Bagansiapiapi langsung angkat bicara terkait adanya tudingan calon ketua Ikatan Advoat Indonesia (IKADIN) Rokan Hilir Kalna Surya Siregar yang menyatakan adanya perampasan kemerdekaan terhadap Martini Alias Amoy.
Kepala Cabang Rutan Bagansiapiapi Jupri melalui Humas Zuhdi Febrianto mengingatkan agar Calon Ketua Ikadin Rohil jangan sampai blunder dalam membuat pernyataannya. 
Dijelaskannya, dalam hal warga binaan permasyarakatan (WBP) atas nama Amoy sudah dilimpahkan di Lapas Perempuan Pekanbaru (LPP) jauh sebelum putusan PK terbit. Maka tanggung jawab pemasyarakatan dalam hal pembinaan dan menjalankan proses pemidanaan, sudah menjadi kewenangan LPP dan bukan lagi cabang Rutan Bagansiapiapi.
Kedua, tidak ada upaya-upaya Rutan Bagansiapiapi menahan Amoy untuk menikmati hak bebasnya. Sebab terjadinya keterlambatan pembebasan dikarenakan adanya administrasi teknis. 
“Dari putusnya vonis PK hingga terbitnya vonis tersebut dan hingga sampai di kantor rutan bagan membutuhkan waktu. Mulai hal administrasi hingga proses pengiriman,” terang Zuhdi dalam pers rilis nya, Senin (29/10).
Mantan wartawan media online itu menambahkan, suratnya sendiri sampai di kantor Rutan Bagansiapiapi pada sore hari tepat hari pembebasan tertera. Sehingga pihak Rutan baru bisa meneruskan surat ke LPP keesokan harinya. 
“Disposisi surat ke LPP tersebut merupakan batasan wewenang yang dimiliki rutan Bagansiapiapi. Sehingga tindak lanjut dan seterusnya merupakan tanggung jawab dr pihak LPP. Maka sangat wajar jika terjadi keterlambatan,” jelas Zuhdi. 
Ditegaskannya, hal ini diperkuat oleh pernyataan Kalna yang mengatakan baru mengeluarkan surat 27 september 2018 mengenai salinan putusan peninjauan kembali (PK) .
“Dengan demikian, kita mempertanyakan substansi pernyataan narasumber yang meminta pencopotan Kacabrutan, karena secara kewenangan memang bukan lagi kewenangan kita. Melainkan pihak LPP,” tandasnya. (Syawal) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Video, Ratusan Masyarakat Bagansiapiapi Gelar Aksi Bela Tauhid

Next Post

Identitas Kerangka Manusia yang Ditemukan Warga Akhirnya Terungkap

Next Post

Identitas Kerangka Manusia yang Ditemukan Warga Akhirnya Terungkap

Kabar Terbaru

Viral! Diduga Ruang Perina RSUD RM Pratomo Bagan Siapi-api Dijadikan Lokasi Pesta Ulang Tahun

19 April 2026

SMP Al Hitidyah di Pasir Limau Kapas Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta

19 April 2026

Bersama Upika dan Tokoh Adat, Polsek Pujud Patroli Skala Besar Antisipasi Narkoba hingga Balap Liar

19 April 2026

Polres Rohil Intensifkan Patroli di Perairan Panipahan, Antisipasi Penyelundupan Narkoba

18 April 2026

Gerak Cepat Polsek TPTM, Pengedar Sabu Dibekuk, Kini Ditangani Satres Narkoba

18 April 2026

Kapolsek Bagan Sinembah Kembali Turun Tangan, Pengedar Sabu Diciduk di Warung Makan

18 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee