Inforohil.com, Bagansiapiapi – Pihak rumah tahanan (Rutan) negara cabang Bagansiapiapi langsung angkat bicara terkait adanya tudingan calon ketua Ikatan Advoat Indonesia (IKADIN) Rokan Hilir Kalna Surya Siregar yang menyatakan adanya perampasan kemerdekaan terhadap Martini Alias Amoy.
Kepala Cabang Rutan Bagansiapiapi Jupri melalui Humas Zuhdi Febrianto mengingatkan agar Calon Ketua Ikadin Rohil jangan sampai blunder dalam membuat pernyataannya.
Dijelaskannya, dalam hal warga binaan permasyarakatan (WBP) atas nama Amoy sudah dilimpahkan di Lapas Perempuan Pekanbaru (LPP) jauh sebelum putusan PK terbit. Maka tanggung jawab pemasyarakatan dalam hal pembinaan dan menjalankan proses pemidanaan, sudah menjadi kewenangan LPP dan bukan lagi cabang Rutan Bagansiapiapi.
Kedua, tidak ada upaya-upaya Rutan Bagansiapiapi menahan Amoy untuk menikmati hak bebasnya. Sebab terjadinya keterlambatan pembebasan dikarenakan adanya administrasi teknis.
“Dari putusnya vonis PK hingga terbitnya vonis tersebut dan hingga sampai di kantor rutan bagan membutuhkan waktu. Mulai hal administrasi hingga proses pengiriman,” terang Zuhdi dalam pers rilis nya, Senin (29/10).
Mantan wartawan media online itu menambahkan, suratnya sendiri sampai di kantor Rutan Bagansiapiapi pada sore hari tepat hari pembebasan tertera. Sehingga pihak Rutan baru bisa meneruskan surat ke LPP keesokan harinya.
“Disposisi surat ke LPP tersebut merupakan batasan wewenang yang dimiliki rutan Bagansiapiapi. Sehingga tindak lanjut dan seterusnya merupakan tanggung jawab dr pihak LPP. Maka sangat wajar jika terjadi keterlambatan,” jelas Zuhdi.
Ditegaskannya, hal ini diperkuat oleh pernyataan Kalna yang mengatakan baru mengeluarkan surat 27 september 2018 mengenai salinan putusan peninjauan kembali (PK) .
“Dengan demikian, kita mempertanyakan substansi pernyataan narasumber yang meminta pencopotan Kacabrutan, karena secara kewenangan memang bukan lagi kewenangan kita. Melainkan pihak LPP,” tandasnya. (Syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks