Inforohil.com, Ujung Tanjung – Sidang kasus kebakaran lahan di areal PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) digelar di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Rabu (10/10/2018).
Terpidana pada kasus itu, Cosman Fitoni Immanuel Siboro yang merupakan Asisten Kepala (Askep) PT JJP tidak hadir dipersidangan dan hanya diwakilkan melalui kuasa hukumnya, Berman Limbong SH MH dari kantor hukum Limbong and Partner.
Sidang kasus ini sudah sampai pada tahap Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dari pihak PT JJP. Namun karena terpidana tidak hadir, beberapa kali hakim ketua, Rudi Ananta Wijaya, SH,MH, menanyakan kepada kuasa hukum Cosman apa alasan dia tidak bisa hadir.
“Saya ingin bertanya dimana sekarang keberadaan terpidana,” tanya hakim ketua.
“Saat ini keberadaan klien kami tidak tahu dan kedatangan kami hanya ingin mendengar keputusan sidang melalui informasi secara lisan,” kata kuasa hukum Cosman.
“Terakhir kami temu beliau dijakarta saat membuat akta PK,” tambahnya lagi.
Kemudian hakim mengingatkan kepada penasehat hukum bahwa dengan kehadirannya dimeja pengadilan untuk mewakili kliennya sudah dinilai legal formal dan pengadilan memutuskan terpidana dianggap sudah hadir.
Atas ketidak hadiran terpidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil, Maruli, SH meminta kepada majlis hakim untuk menolak sidang PK karena dalam skemanya, terpidana harus hadir bahkan dalam putusan tersebut, terpidana harus membayar denda 5 miliar dan penjara 10 tahun.
“Kami meminta agar PK yang diajukan ditolak,” kata Maruli.
Dalam sidang itu, beberapa kali kuasa hukum Cosman mengutarakan bahwa hasil penelitian tim ahli dari IPB terhadap kerusakan alam karena kebakaran hutan adalah tidak sesuai dengan kenyataan. Mendengar penjelasan itu, majlis hakim mengingatkan kepada kuasa hukum Cosman untuk tidak menyinggung masalah substansial penyebab kebakaran serta hasil tim ahli yang turun kelapangan. Karena menurutnya, kehadiran terpidana untuk mendengar putusan hakim itu yang lebih penting.
Bahkan majlis hakim menganggap dengan tidak hadirnya terpidana kasus kebakaran lahan di areal PT JJP mencerminkan bahwa Cosman bukan merupakan warga negara yang baik. Untuk itu, majlis hakim memutuskan menolak PK yang diajukan oleh kuasa hukum dari PT Jatim.
Keputusan itu diambil setelah melalui pertimbangan dan musyawarah antar hakim melalui skorsing waktu sidang.
“Jika seserang itu sudah terpidana maka seyogyanya dia menjalani proses sidang dulu dan jika dia mengajukan upaya hukum luar biasa, tentu harus melakukan peninjauan,” kata Hakim mengingatkan.
Mendengar hasil putusan sidang, kuasa hukum Cosman, menyatakan akan bertemu dengan klien nya berpikir untuk melanjutkan PK kedua. (grc)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks