Inforohil.com, Bagansiapiapi – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menggelar pembekalan terhadap calon legislatif peserta pemilu 2019, Rabu (10/10/2018) di Hotel Kesuma, Bagansiapiapi.
Dalam pembekalan tersebut, sekaligus sosialisasi oleh KPU Rohil terkait peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 23, 28 dan 33 tahun 2018.
Ketua DPC Gerindra Rohil, Jufrizal, dalam penyampaiannya menyebutkan, acara sosialisasi yang digelar memang sengaja diperuntukkan bagi seluruh Caleg Gerindra mengingat regulasi aturan dalam Pemilu 2019 jauh berbeda dengan Pemilu sebelumnya.
“Aturan-aturan terbaru dari KPU sangat banyak perbedaannya. Dan kita mungkin banyak yang belum memahami terkait alat peraga kampanye dan bahan kampanye,” katanya.
Apalagi, sebutnya, sesuai aturan yang baru, setiap ada calon legislatif yang melakukan kesalahan yang berurusan adalah partai politiknya sebagai peserta Pemilu. “Maka dari itu kami menggesa untuk mensosialisasikan aturan ini agar kawan-kawan saat bergerak di lapangan tidak ada yang bermasalah,” jelasnya.
Ketua KPU Rohil, Kasmer Dahlan, dalam paparannya menyampaikan berbagai aturan dalam pelaksanaan kampanye bagi para calon legislatif yang bertujuan agar dapat terciptanya Pemilu yang tertib, bersih aman dan damai.
Setiap Caleg, jelasnya, harus melaporkan LDK karena dalam kampanye memerlukan dana. Terkait dana kampanye bahwa bantuan yang diberikan kepada Caleg berupa uang harus melalui rekening masing-masing Parpol kemudian disalurkan ke nomor rekening Caleg.
Caleg yang menggunakan dana kampanye untuk transaksi wajib memberikan bukti berupa bon/nota karena saat ini harus ada transparansi anggaran untuk mengantisipasi adanya pelanggaran penggunaan dana kampanye.
KPU berharap agar selama rangkaian tahapan Pemilu 2019 tidak ada bentuk pelanggaran. baik pelanggaran ringan maupun berat yang berdampak pada masing-masing para Caleg.
Selain LDK, STTP juga disusun oleh masing-masing Parpol sehingga disarankan tiap Parpol melakukan Rakor agar pelaksanaan Kampanye tertib di lapangan.
“Setiap Caleg yang mengampanyekan dirinya melalui Medsos yang dibatasi dan dikelola oleh Parpol, misal Instagram maksimal 10 akun, twitter maksimal 10 akun, facebook maksimal 10 akun, sehingga tidak bisa kampanye secara berlebihan,” sebutnya.
Komisioner Bawaslu, Fahrurrozi, menambahkah, dasar hukum Bawaslu berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, PKPU, dan Perbawaslu menjadi acuan dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilu.
“Ketika Pileg 2014, Caleg yang tidak melaporkan LDK maka akan kena sanksi. Tetapi pada Pemilu 2019, apabila ada salah satu Caleg yang tidak maupun terlambat melaporkan maka yang akan terkena diskualifikasi adalah Parpol sehingga merugikan Caleg lainnya,” tegasnya.
Selain itu Peserta Pemilu yang melaporkan LDK secara tidak benar maka dapat dipidana 1 tahun atau denda Rp 12 juta. Untuk setiap orang dipidana 2 tahun atau denda Rp24 juta.
“Siapapun yang menemukan indikasi unsur pelanggaran baik secara materil maupun formil maka dapat dilaporkan kepada Bawaslu untuk dilakukan investigasi lanjutan,” tegasnya.
Bawaslu juga berharap agar pengawasan pelaksanaan Pemilu juga dibantu oleh tiap Parpol dan elemen masyarakat mengingat keterbatasan personel penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu.
Acara pembekalan dan sosialisasi dihadiri Ketua DPC Gerindra Jufrizal SSos, Sekretaris Gerindra Abdul Kosim SE, Caleg DPRD Provinsi Saripuddin, Komisioner Bawaslu Fahrurrozi, Ketua KPU Kasmer Dahlan, serta seluruh Caleg partai Gerindra. (***)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks