![]() |
Bimantara saat memaparkan terkait laporan politik uang. |
Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Jum’at 26 Oktober 2018, SAPU HANURA (Satgas Anti Politik Uang Partai Hati Nurani Rakyat) Kabupaten Rokan Hilir dibawah kepemimpinan Nanda Rizky Rilandi SH melaksanakan Up Grading terkait Mekanisme Pelaporan Pelanggaran dan Dugaan Tindak Pidana Pemilu di kantor DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Partai HANURA Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam acara ini Sapu Hanura menghadirkan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Bimantara Prima Adi Cipta SH sebagai pembicara.
Turut hadir dalam acara ini Ketua DPC Partai HANURA Kabupaten Rokan Hilir Cutra Andika SH dan Ketua BAPILU DPC Partai HANURA Kabupaten Rokan Hilir Muhammad Bella Lubis.
Bimantara Prima Adi Cipta SH dalam pemaparannya menyampaikan bahwasanya ada 2 jenis persidangan di Bawaslu Rokan Hilir, yang pertama mengenai penyelesaian sengketa dengan obyek berupa Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum), yang kedua mengenai penyelesaian pelanggaran dalam tahapan penyelenggaraan pemilu berupa pelanggaran administrasi, tindak pidana dan pelanggaran hukum lainnya.
Pada umumnya tindak pidana diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Undang-Undang lainnya. Akan tetapi yang menjadi domain Bawaslu adalah tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Dalam UU Pemilu bahwasanya mengenai tindak pidana diatur dalam pemuktahiran data pemilih, kampanye, dana kampanye, pengadaan dan distribusi logistik, tahapan penghitungan suara, tahapan rekapitulasi, politik uang dan tentang keputusan yang menguntungkan atau merugikan.
Kehadiran Sapu Hanura tentunya akan membantu tugas Bawaslu dalam penindakan selama tahapan pemilu. Karena domain daripada SAPU HANURA tentunya tidak terlepas dari pengaturan terkait tindak pidana yang diatur dalam Pasal 515, Pasal 519 dan Pasal 523 UU Pemilu.
Oleh karenanya jika Sapu Hanura akan mengajukan laporan ke Bawaslu, silahkan ditelaah terlebih dahulu, selanjutnya dilaporkan.
“Dalam mekanisme penyelesaian laporan nantinya akan melalui beberapa tahapan yaitu laporan/temuan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, penerusan hasil kajian laporan/temuan atas temuan, pemberian rekomendasi dan meneruskan kepada instansi terkait.,” demikian pemaparan Bimantara Prima Adi Cipta SH. (rilis)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks