Inforohil.com, Balai Jaya – Entah setan apa yang merasuki kelima pelaku yang masih berstatus pelajar itu hingga nekat mencabuli seorang gadis belia yang juga seorang pelajar disebuah perkebunan kelapa sawit PT Ivomas Salim Pratama di Balai Jaya kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil pada Sabtu (6/10) menyebutkan, kelima pelaku itu masing-masing berinisial KR alias D (17) Pelajar Kelas III SMK, MAS alias W (16) Pelajar SMA Kelas I, A (16) Pelajar SMK Kelas II, ISH alias Irfan (15), Pelajar SMP Kelas III, dan BA alias Bagus (15) Pelajar SMP Kelas II, kelimanya tinggal PT Ivomas Salim Pratama Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupeti Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa pencabulan tersebut. Yang mana, kejadian itu terjadi pada hari Rabu Tanggal 26 September 2018 lalu.
Dijelaskan Kapolres, peristiwa pencabulan itu terjadi sekira pukul 22.00 wib di Jalan Areal Kebun Kelapa Sawit milik PT Ivomas tepatnya di Pondok I Kayangan Blok 33-34 C Devisi I Kepenghuluan Balam Jaya Kec. Balai Jaya terhadap korban yang masih berusia 15 tahun, pelajar SMP. Yang mana, aksi bejat oknum siswa itu dilakukan dengan cara bergantian terhadap korban.
Sebelum terjadinya perbuatan Cabul tersebut, ungkap Kapolres, pada saat itu korban bersama dengan kawan-kawannya bermain di rumah temannya yang bernama Putri. “Yang mana, pada saat di rumah Putri juga sudah ada teman-temannya korban, Ninda, Mei dan juga para pelaku,” ungkap AKBP Sigit.
Barang bukti berupa baju korban saat dikenakan pada waktu kejadian. |
Kemudian setelah tidak berapa lama di rumah Putri, korban diajak terlapor inisial B jalan-jalan dengan Sepeda Motor. Setelah itu, korban dan B sudah berjalan, tidak berapa lama kemudian 4 pelaku lainnya ikut menyusul.
Waktu itu pelaku inisial W berboncengan dengan A sedangkan D berboncengan dengan I. Dan setelah tiba di tempat kejadian, B memberhentikan Sepeda Motornya dan di susul 4 pelaku lainnya.
“Setelah berhenti di tempat tersebut, pelaku B turun dari motornya sedangkan korban masih duduk saja diatas motor, setelah korban turun dari motor, korban langsung dipegangi oleh A dan I, A memegangi kedua kaki korban sedangkan I memegangi kedua tangan korban kemudian meletakkan tubuh korban tepat di atas jalan,” terang Kapolres lagi.
Lalu kemudian, celana tidur yang dikenakan korban diturunkan pelaku W dan Baju tidur dibuka D, kemudian dalam posisi seperti itu korban difoto I menggunakan HP W, setelah difoto kemudian D yang pertama kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban secara bergantian dan setelah ke lima orang Terlapor tersebut selesai melakukan perbuatan Cabul terhadap korban, kemudian korban diantar pulang oleh B kerumahnya.
Orangtua korban selaku Pelapor mengetahui kejadian Perbuatan Cabul tersebut, setelah diberitahukan tetangganya. Kemudian Pelapor menanyakan hal tersebut kepada anaknya dan korban kemudian menjelaskan hal tersebut kepada pelapor dan suaminya. Mengetahui hal tersebut, suami Pelapor memberitahukan kepada ketua RT setempat.
Atas kejadian tersebut, Pelapor dan sekeluarga merasa tidak senang dan trauma dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek bagan sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Dan pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2018 sekira pukul 10.30 Wib, anggota unit Reskrim Polsek Bagan sinembah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku di daerah Balam Km 37 dan mengetahui kelima orang pelaku sedang berada di daerah tersebut.
“Kemudian unit Reskrim Polsek Bagan sinembah langsung mengamankan kelima orang pelaku yang selanjutnya dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolres. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks