Inforohil.com, Kubu – Oknum pengusaha di Pulau Halang Muka Kecamatan Kubu di duga memperjual belikan garam impor sebanyak ratusan ton perbulannya garam bermerek PT Mitra Tunggal Swakarsa kepada masyarakat.
Akibatnya, pengusaha lokal yang membeli garam langsung dari petani merasa di rugikan atas perbuatan yang diduga di lakukan oleh oknum-oknum yang ingin meraup tinggi keuntungan pribadinya.
“Tentunya kami sebagai pedagang sangat dirugikan yakni dengan adanya garam impor yang di jual kembali ke masyarakat dengan harga murah. Dalam aturan kan ga boleh di perjual belikan,” ungkap Sriwahyuni salah seorang pengusaha lokal dari UD Indorimel, Selasa (04/09).
Menurut Sriwahyuni, kegiatan yang di lakukan oleh oknum-oknum pengusaha itu sudah sejak lama di lakukan. Tak tanggung-tanggung, perbulannya bisa mencapai ratusan ton masuk ke wilayah itu.
Bagaimana tidak menjanjikan lanjut Sriwahyuni, garam impor yang di beli oleh pengusaha nakal itu harganya berkisar Rp300-500 perkilonya. Kemudian di jual ke masyarakat dengan harga lebih kurang Rp 2.400.
“Sementara kami pengusaha lokal membeli garam ke petani garam di Jawa Indonesia 2400/kg sampai di gudang kami, kalau ini di biarkan matilah kami pengusaha kecil ini,” ujarnya.
Dijelaskan Sri, ketentuan yang mengatur tentang garam impor garam hanya untuk dapat di gunakan untuk kebutuhan industri perusahaan sahaja bukan di perjual belikan dan itupun harus melalui proses bahwa setiap perusahaan mengajukan permohonan impor garam ke Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia
Untuk itulah pemilik UD Indorimel inimeminta kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan aparat yang berwenang supaya dapat menertibkan pengusaha nakal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Sementar itu, Bupati LSM LIRA Zacky Al Masry membenarkan hal tersebut. Menurutnya, selaku perpanjangan tangan masyarakat pihaknya sudah melaporkan prihal teraebut ke Penegak hukum yaitu Polres Rohil tanggal 25 agustus 2018 dan Disperindag Rokan Hilir
”Kami dari LSM Lira akan mengawal serta meminta kepada penegak hukum supaya menyelesaikan persoalan ini. Jika terbukti tolong di tindak tegas,” tandasnya. (Syawal)