Inforohil.com, Bagan Batu – Seorang pria, AS alias Adek Bobong (35) warga Bangun Rejo Kelurahan Bagan Sinembah Kota kecamatan Bagan Sinembah Raya kabupaten Rokan Hilir ini akhirnya tak berdaya saat hendak masuk ke sebuah kamar Hotel Suzuya. Ahad (23/9) kemarin.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dalam kaca pirex di Bong.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Vera Taurensa SS MH pada Senin (24/9) petang menjelaskan penangkapan terhadap tersangka tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sedang terjadi penyelahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di JI Jendral Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah, tepatnya kamar nomor 324 Hotel Suzuya Bagan Batu oleh seorang laki-laki yang diketahui bernama AS alias Adek Bobong.
Kemudian opsnal Polsek Bagan Sinembah memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek Bagan dan diperintahkan untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut. “Setelah itu anggota opsnal langsung menuju ke tempat yang di informasikan tersebut dan setibanya dilokasi sekira pukul 15.30 wib, melihat tersangka sedang berjalan kearah kamar Hotel,” jelas Kapolsek.
Mengetahui hal itu, lanjut Kompol Vera, anggota Opsnal pun langsung berjalan mendekti tersangka dan saat tepat berada didepan pintu kamar 324 Hotel Suzuya, anggota opsnal langsung merangkul tersangka dan meminta tersangka untuk masuk kedalam kamar tempat ia menginap.
Dan kemudian, beber Kapolsek lagi, anggota opsnal pun membuka pintu kamar 324 Hotel Suzuya tersebut selanjutnya tersangka berikut anggota opsnal langsung masuk kedalam kamar 324 tersebut dan langsung melakukan penggeledahan.
Dan dalam penggeledahan tersebut, di dalam kamar 324 tersebut ditemukan satu buah pipa kaca (pirex) yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu buah bong yang terbuat dari botol lasegar berikut tiga buah pipet bening, dua buah mancis, satu batang cotton bud (korek telinga), dan satu unit HP Advan warna ungu type i5c plus dari atas meja yang ada didalam kamar tersebut.
Kemudian anggota opsnal meminta seorang security suzuya yang bernama Deni Sunarya untuk mendampingi penggeledahan tersebut yang selanjutnya pelapor dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan kemudian ditemukan satu unit HP samsung lipat warna hitam putih type GT-E1272, dari kantong depan celana tersangka saat itu juga ditemukan satu buah dompet kulit warna coklat mark Lacoste yang berisikan uang tunai sejumlah Rp 5.115.000,- (lima juta seratus lima belas ribu rupiah) dan 3 (tiga) bungkus pelastik bening kosong dan kantong belakang celana terlapor.
“Dan barang-barang yang ditemukan tersebut diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh tersangka,” pungkas Kompol Vera.
Dan oleh karena itu, selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks