Inforohil.com, Bagan Batu – Niat hati meminjamkan sepeda motornya untuk membeli bahan bangunan, sepeda motor korban malah dilarikan ke Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Beruntung, pelaku berhasil diketahui keberadaannya dan dijemput Polsek Bagan Sinembah.
Berdasarkan data yang dirangkum di Mapolsek Bagan Sinembah pada Selasa (18/9) menyebutkan bahwa pelaku penggelapan sepeda motor itu berinisial DR alias AS (30) alamat jalan Kolam Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah. Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah pun meringkus tersangka laiinya yang berperan membeli sepeda motor, M alias Kucing (35) alamat Jl Teratai Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.
Yang mana, kejadian itu bermula saat korban, Sabar Laurensius Sihombing (34) warga jalan Gereja Bagan Batu itu sedang bekerja di rumah P Tambunan, tepatnya di jalan Kolam Bagan Batu pada 11 September 2018 lalu.
Dimana saat itu, yang meminjam sepeda motor milik korban, Yamaha Vixion BM 2698 WX adalah P Samosir (terlapor) dengan mengatakan kepada korban, “Lae pinjam dulu kunci mau beli bahan bangunan”. Kemudian korban pun memberikan kunci keretanya (sepeda motor, red) kepada P Samosir.
Dan sekira jam 11.30 wib, pelapor kemudian ingin pulang makan kerumah, namun belum melihat terlapor, kemudian pelapor menanyakan orang yang juga bekerja dirumah P Tambunan, dimana pelapor melihat Terlapor dan mengatakan “Mana kereta ku tadi”, dan terlapor mengatakan “Bukan aku yang bawa tadi, tapi kusuruh si DR yang membeli bahan bangunan itu”, akan tetapi DR ditunggu 1 jam setengah tidak datang juga.
Dan atas kejadian tersebut, Pelapor merasa tidak senang serta dirugikan sebesar Rp. 17.000.0000 yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Dan pada hari Minggu (16/9) sekira pukul 15.30 Wib, personil Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah mendapat info tentang keberadaan seorang laki-laki yang diduga pelaku penggelapan sepeda motor tersebut di Kabupaten Batu Bara, Sumut. Anggota Polsek pun kemudian meminta bantuan kepada Polres setempat untuk mengamankan pelaku.
Lalu kemudian atas perintah kapolsek Bagan Sinembah, personil unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berangkat menuju Polres Batu Bara di Lima Puluh yang mana telah diamankan pelaku penggelapan sepeda motor tersebut atas nama DR alias AS dan dilakukan pengembangan hingga akhirnya diketahui bahwa sepeda motor Vixion tersebut sudah dijual kepada M alias Kucing.
Hingga akhirnya, personil unit Reskrim Polsek Bagan dengan dibantu personil Polres Batu Bara berhasil meringkus tersangka M alias Kucing yang saat itu sedang berada Teratai Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat Kabuap Asahan, tepatnya di pinggir jalan.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Vera Taurensa SS MH membenarkan. “Iya benar, selain kedua pelaku dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion itu, turut disita barang bukti berupa 1 Buah STNK Yamaha Vixion tahun 2014 BM 2698 WX atas nama Suwondo dan 1 lembar Kwitansi Jual beli sepeda motor tersebut,” ujar Kompol Vera. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks