• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home TNI

Dandim: TNI, Polisi, BPBD, Manggala Agni dan MPA Bukan Babu Pemdam Kebakaran

15 Agustus 2018
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bagansiapiapi – Kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) beberapa hari terahir ini kian merajalela. Untuk Provinsi Riau, Kabupaten Rohil merupakan penyumbang terbanyak titik api. Dari 98 titik hot spot di Riau, 58 titik berasal dari Rohil. 
Menyikapi hal itu, Komandan Kodim (Dandim) 0321 Rohil Didik Efendi menilai antisipasi pencegahan dan pemadaman karlahut tersebut merupakan tanggung jawab semua pihak termasuk masyarakat yang memiliki lahan yang terbakar. 
Ditambahkannya, dalam penanganan karlahut ini, tugas memadamkan kebakaran bukan hanya tanggung jawab TNI, Polisi, BPBD, Manggala Agni, dan masyarakat peduli api (MPA) saja. Sebab TNI, Polisi, BPBD, Manggala Agni, dan MPA hanya ikut membantu.
“Jangan sampai TNI, Polisi, BPBD, Manggala Agni, dan MPA jangan sampai terkesan seperti babu yang memadamkan api. Begitu api padam, mereka dengan seenaknya menanam lahan yang terbakar,” ujar Dandim, Rabu (15/8).
Dandim menegaskan, pemilik lahan lebih bertanggung jawab untuk menjaga lahan agar tidak terbakar terutama dimusim kemarau ini. Dandim tidak menginginkan adanya pemilik lahan yang melakukan pembiaran jika lahannya terbakar. 
Disamping itu, Dandim juga sudah menginstruksikan kepada bawahannya dijajaran TNI untuk memberikan tindakan tegas kepada pemilik lahan terbakar. Sebab selama ini belum ada contoh tindakan tegas terhadap pemilik lahan sehingga terkesan adanya pembiaran. 
Ditegaskannya lagi, bagi lahan yang sudah terbakar tidak diizinkan untuk langsung dikelola pemilik sampai ada kejelasan tanggung jawab pemilik lahan maupun proses penyelidikan dari Kepolisian. 
“Seluruh pemilik lahan didata, diminta keterangan kenapa terbakar dan sampai sejauh mana tanggung jawab mereka untuk madamkan api,” tandasnya. (syawal) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Suyatno Lantik 30 Paskibraka

Next Post

Camat Bagan Sinembah Kukuhkan Paskibra 2018

Next Post

Camat Bagan Sinembah Kukuhkan Paskibra 2018

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee