Inforohil.com, Bagansiapiapi – Hari ini Rabu 1 Agustus 2018 merupakan hari pencanangan kampanye imunisasi MR untuk anak usia 9 tahun sampai kurang dari 15 tahun yang di gelar secara serentak diseluruh Indonesia untuk melindungi anak dan keluarga dari bahaya campak dan rubela.
Namun di Kabupaten Rohil, pancangan tersebut hanya digelar acara seremonialnya saja. Pasalnya, MUI Rohil meminta Bupati Suyatno agar menunda pemberian imunisasi itu karena belum memiliki sertifikat halal dari MUI pusat.
Ketua Majelis Ulama Kabupaten Rokan Hilir (MUI Rohil) H Ucok Indra SAg pagi tadi langsung menemui Bupati Rohil Suyatno meminta untuk membatalkan pencanangan itu.
Namun karena acara pencanangan sudah diatur di sekolah Wahidin Bagansiapiapi, Bupati pun mengabulkan permintaan itu. Sehingga pencanangan tersebut hanya digelar seremonial nya saja.
Bupati mengungkapkan melalui media online dan media sosial yang dibacanya banyak pro kontra terhadap pemberian imunisasi bahaya campak dan rubela ini. Namun karena ini merupakan arahan pemerintah pusat secara nasional, maka Pemda Rohil juga harus ikut melaksanakannya.
Oleh sebab itu disamping adanya arahan dan diskusi dari MUI Rohil, dia menyambut baik usulan penundaan itu. “Apa yang diutarakan MUI Rohil itu ada baiknya juga. Maksud dari MUI Pusat memberikan rekomendasi agar vaksin campak dan rubela ini diberi label halal,” jelas Suyatno.
Ketua Majelis Ulama Kabupaten Rokan Hilir (MUI Rohil) H Ucok Indra SAg mengucapkan terimakasih kepada Pemda Rohil yang memenuhi himbauan MUI Pusat untuk menunda pemberian imunisasi MR itu karena sampai saat ini vaksin imunisasi MR belum ada sertifikat halalnya.
“Masalah ke halalan itulah adalah sugesti untuk memotivasi pengkonsumsi bagi masyarakat khususnya umat muslim agar ada ketenangan batin mengkonsumsi,” tandasnya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks