Inforohil.com, Ujung Tanjung – Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil menangkap tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu. Kali ini, Polisi berhasil amankan barang bukti sebanyak 13 paket kecil Narkotika diduga jenis Sabu-sabu, Selasa (22/5) sore kemarin.
Berdasarkan data yang dirangkum pada Rabu (23/5), tersangka itu bernama RY alias Reza (22) Petani, warga jalan Karya Jaya Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Selain 13 paket kecil diduga Sabu itu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil juga menyita barang bukti lainnya berupa, satu kotak rokok merk Sampoerna, satu buah bong, satu buah kaca pirex dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan terhadap tersangka tersebut.
Diterangkannya, penangkapan terhadap tersangka tersebut bermula adanya informasi bahwa di daerah Ujung Tanjung ada pelaku penyalahgunaan Narkotika yang menyimpan dan menguasai Narkota jenis Sabu.
Dan sekira pukul 17.00 Wib, anggota opsnal melakukan penggerebekan terhadap tersangka di rumahnya. “Pada saat itu palaku mengakui menyimpan, memiliki dan menguasai 13 paket kecil Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dalam tempat sampah,” terang Juliandi.
Kemudian terlapor mengambil Narkotika diduga jenis sabu tersebut dan memperlihatkan kepada anggota anggota Opsnal. “Dan terhadap terlapor serta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks