Inforohil.com, Bagan Batu – Pasca menyita puluhan petasan dari sebuah toko grosir, Polsek Bagan Sinembah yang kembali menggelar operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), mengamankan petasan.
Kali ini terhadap pedagang kaki lima, milik Ponirun, di Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Rabu (23/5) petang.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Vera Taurensa SS MH menyebutkan, dari warung milik Ponirun, personil Polsek yang dipimpin Ipda Yoskar mengamankan 24 kotak kecil petasan merk cap dua udang.
Dijelaskan Kapolsek, Petugas kepolisian juga memberi arahan dan larangan kepada pemilik warung agar tidak menjual petasan karena dapat membuat keributan pada saat shalat dan dapat menyebabkan terjadinya kebakaran.
“Serta menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli petasan dan tidak memainkannya di tempat-tempat ibadah,” kata Kapolsek dan Selama giat, situasi dalam keadaan aman terkendali dan kondusif.
Untuk itu, kepada pedagang kaki lima lainnya, Kapolsek berharap agar tidak lagi berjualan petasan. “Lebih baik, urungkan niat jual petasan. Kalau kembang api, masih dibolehkan,” ujar Kapolsek. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks