Inforohil.com, Bagan Sinembah Raya – Jajaran Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil menangkap dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Dan kali ini penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (16/5) sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Lorong Tani Makmur, Dusun Bortrem Jaya, Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat, Kecamatan Bagan Sinembah Raya.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum menyebutkan, adapun identitas kedua orang pengedar tersebut yakni, SAT (40) warga Lorong Tani Makmur, Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat, Kecamatan Bagan Sinembah Raya dan rekannya, Par alias Arjun (18) warga Jalan Dusun Suka Mulya Jaya/Salean, Kepenghuluan Bagan Sinembah Raya, Kecamatan Bagan Sinembah Raya.
Selain kedua tersangka, tim opsnal Sat Narkoba juga turut menyita barang bukti (BB) yakni, satu buah kotak minyak rambut warna merah yang diduga berisikan enam paket kecil narkotika jenis sabu, satu buah kotak kecil warna hitam yang diduga berisikan dua paket kecil narkotika jenis sabu, satu buah Handphone merk Mito warna Merah, satu buah Handphone merk Nokia warna hitam dan satu unit handphone merk Oppo warna putih.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, dikonfirmasikan melalui Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Juliandi SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Diterangkan Juliandi, bahwa pada Rabu (16/5) sekira pukul 13.00 WIB didapat informasi bahwa didaerah Boltrem, Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat, Kecamatan Bagan Sinembah Raya sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, selaku Kasat Narkoba Polres Rohil dirinya memerintahkan anggotanya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya, sekira pukul 14.00 WIB, pihaknya membuat rangkaian penyelidikan di wilayah yang dimaksud.
Dan sekira pukul 15.00 WIB pihaknya melihat tersangka Alam dan tersangka Arjun berada di belakang rumah tersangka Alam yang terletak di Jalan Lorong Tani Makmur Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, tepatnya di perkebunan kelapa sawit milik masyarakat sekitar.
Dijelaskan Juliandi, pada saat tersangka Alam bersama Arjun sedang duduk-duduk, anggotanya langsung menyergap pelaku. Sehingga ditemukan barang bukti (BB) dari tangan tersangka Alam berupa 1 buah kotak kecil warna hitam yang berisikan 2 paket narkotika jenis sabu, 1 buah HP merk Oppo warna putih dan 1 buah HP merk Nokia warna hitam.
“Sementara dari tangan tersangka Arjun ditemukan BB berupa, 1 buah kotak minyak rambut warna merah yang berisikan 6 paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 buah HP merk Mito warna Merah. Selanjutnya, kedua tersangka digiring ke Polres Rohil guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Juliandi.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan, Kasat menambahkan, bahwa kedua tersangka mengaku mendapat BB dari rekannya berinisial DD (DPO). “Saat ini personil masih berada di lapangan guna menangkap pelaku lainnya,” tutup AKP Juliandi. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks