Inforohil.com, Bagansiapiapi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan lebih serius lagi menggali potensi daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD) khusus di sektor
pajak bumi bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Untuk itu, Senin (7/5/2018) Plt Bupati Rohil Drs H Djamiludin melakukan Penyerahan dan evaluasi surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pajak bumi bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahap I kepada camat dan datuk penghulu.
Acara yang di gelar di hotel Armarosa Jalan Kecamatan Batu Empat tersebut langsung di buka oleh Plt Bupati Rohil dan dihadiri Para Camat serta Seluruh Datuk Penghulu se Rohil.
Kepala Bapenda Cicik Mawardi dalam penyampaian nya menyebutkan, hingga saat ini pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB belum mencapai hasil yang maksimal.
Belum maksimal nya pencapaian itu terangnya, disebabkan beberapa faktor, seperti adanya perubahan data yang kurang jelas, kurangnya koordinasi antara kepenghuluan, kecamatan serta kabupaten, masalah zona nilai tanah, dan yang terpenting belum adanya penerapan sanksi kepada para wajib PPB yang tidak mau membayar.
“Banyak data yang diberikan kecamatan kepada kita, namun yang jadi kendalanya kita tidak tau salahnya data tersebut dimana, makanya kita kumpulkan seluruhnya disini nuntuk menyatukan persepsi antara kecamatan dan kepenghuluan,” Katanya.
Selain itu lanjutnya, permasalahan lain adalah dari 223 Ribu lebih data wajib pajak yang ada di Bapenda, hanya berkisar 35.500 wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB.
“Kendala ini lah yang menjadi perhatian besar kita, untuk data yang baru saja ada berkisar 8000 an yang telah masuk, padahal tahun lalu kita juga sudah melakukan perbaikan data,” Sebutnya.
Dari PBB itu sendiri katanya, memiliki target Rp.7 Milyar dalam setahun, namun pihak Bapenda hanya menerima berkisar Rp.3,4 Milyar dari masyarakat yang membayar wajib pajak,.
Cicik juga menyebutkan, keberhasilan PBB tersebut ada di tangan kepenghuluan beserta jajarannya, hal tersebut katanya, dikarenakan yang mengetahui wilayah dan yang mengenali para wajib PBB adalah orang kepenghuluan itu sendiri.
“Jadi kami sangat berharap kerja sama dari kecamatan serta kepenghuluan, karena mereka yang lebih tau medannya, kami menghimbau agar para penghulu melakukan pendataan,” Jelasnya.
Selain itu lanjutnya, masalah lain yang di hadapi adalah banyak lahan yang ada di Rohil pemiliknya adalah orang yang berada di luar Rohil, sehingga
Sementara itu, Plt Bupati Rohil Jamiludin menyampaikan,salah satu hal yang harus di perbaiki dalam memksimalkan PBB adalah merubah kejanggalan- kejanggalan terkait dengan PBB selama ini.
“Yang harus di perbaiki dulu adalah NJOP nya, harus disesuaikan dengan kondisi dilapangan, salah satu contoh nya ada lahan yang berada di pedalaman dan di pinggir jalan malah lebih mahal pajaknya yang di pedalaman padahal luasnya sama,” Jelas Jamiludin.
Selain itu tambahnya, sebelum menerapkan sanksi terlebih dahulu harus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat serta melakukan perbaikan serta pencocokan data wajib pajak.
Ia juga meminta kepada seluruh Camat serta datuk penghulu agar bergerak dan melakukan evaluasi dan melakukan pendataan ulang agar data wajib pajak tersebut benar-benar valid. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks