Inforohil.com, Ujung Tanjung – Jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil mengamankan peredaran narkotika. Dari pengedar yang ditangkap, Polres Rohil menyita sebanyak 3Kg Shabu dan pil ekstasi sebanyak 2018 butir.
Narkotika tersebut diamankan dari dua orang tersangka saat menggelar kegiatan cipta kondisi dalam rangka operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), Sabtu (14/4) kemarin tepatnya di depan Mako Polres Rohil jalan lintas Riau Sunut KM 167 Banjar XII Kecamatan Tanah Putih.
“Kedua pelaku adalah ES (31) selaku pengedar dan DWS (35) sebagai pemesannya,” ungkap Kapolres AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasubag Humas AKP Ruslan, Senin (16/4).
Ruslan menjelaskan, operasi tersebut dilakukan menjelang tengah malam sekitar pukuk 23.00 Wib. Pada saat personil Polres Rokan Hilir yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Rohil dan Pawas IPDA Jonera Putra melakukan kegiatan cipkon dalam rangka K2YD, pada saat Razia dihentikan satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax yg dikendarai oleh ES.
Kemudian, pada saat pemeriksaan disamping ES terdapat tas warna biru. Dan saat tas itu diperiksa ditemukan barang bukti narkotuka. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Rohil.
Dari keterangan tersangka ES lanjut Ruslan, barang bukti Narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan Rudi yang diterima tersangka di daerah pelintung Dumai. Rencananya barang bukti tsb akan diserahkan kepada DWS yang telah menunggunya di Hotel Bintang Mulia Bagan Batu.
“Atas keterangan tersangka ES, pada hari Minggu 16 April Pkl 02.00 Wib Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan anggota opsnal Sat Narkoba bergerak menuju Hotel Bintang Mulia dan dilakukan penangkapan terhadap DWS di kamar Hotel Bintang Mulia no 201 Bagan batu. dan membawanya ke Polres Rohil,” paparnya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks