Inforohil.com, Panipahan – Seorang pemuda, MD (18) yang sehari-hari sebagai nelayan warga Jln Bhakti RT 002 RW 005 Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Rokan Hilir (Rohil) terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, ia dilaporkan atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Dimana korban, NDS (16) Pelajar kelas I SMA warga Jln Telaga Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas merupakan tetangga pelaku.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH dalam press rilis yang disampaikan Kasubag Humas AKP Ruslan menyebutkan kejadian itu terjadi pada Jumat (16/3) sekira pukul 05.00 wib kemarin. Kejadian pencabulan itu bermula, dimana saat itu Korban masih dalam keadaan tertidur dikamar rumahnya, tiba-tiba masuk pelaku kedalam kamar korban.
Sesampainya pelaku didalam kamar dan melihat korban masih tertidur dengan memakai pakaian daster dan celana dalam, kemudian pelaku langsung menyentuh dan memegang tubuh serta berusaha membuka celana dalam korban. Namun disaat korban merasakan ada yang hendak membuka celana dalamnya, tiba-tiba korban terbangun dalam keadaan pakaian daster yang dipakai sudah dalam kondisi naik ke atas.
Saat itu Korban langsung berteriak memanggil ibunya (Pelapor), yang menyebabkan pelaku atau Terlapor melarikan diri keluar dari kamar dan rumah. Namun dikejar oleh ibu Korban hingga keluar rumah.
Pada saat Pelapor mengejar sampai keluar rumah, Pelapor berjumpa dengan Saksi Ilut (39) dan menanyakan tentang laki-laki yang baru lewat. Saat itu saksi Ilut menjelaskan kepada Pelapor bahwa laki-laki yang baru lewat tersebut adalah si MD (Terlapor), yang merupakan tetangga Pelapor.
Atas kejadian tersebut dan disebabkan karena Korban dan Pelapor merasa tidak senang, selanjutnya pada hari Jumat (16/3) sekira jam 09.11 wib, peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib di Polsek Panipahan guna pengusutan perkaranya lebih lanjut.
Pasca menerima laporan tersebut, selanjutnya atas perintah Kapolsek Panipahan IPTU Zulmar, SH, saat itu juga Kanit Reskrim bersama 2 orang anggota Polsek Panipahan melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku, yang akhirnya sekira jam 16.00 wib dan berdasarkan informasi dari warga masyarakat, pelaku MD dapat ditangkap dan langsung dibawa ke Polsek Panipahan guna pengusutan perkaranya lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, barang bukti berupa 1 helai baju jaket bertutup kepala warna abu-abu bertuliskan BE THE SUPERLATIVE, 1 helai kain sarung bercorak kotak-kotak dan garis warna merah, putih, biru, hijau dan 1 helai celana pendek karet warna merah dan bergaris samping warna hitam turut diamankan. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks