Inforohil.com, Batu Hampar – Seorang laki-laki, Hen alias Acai (22) warga Jln Putra Gama No 25 Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir ini terpaksa ditangkap Opsnal Polsek Batu Hampar. Pasalnya, dari penggeledahan tersangka diperoleh barang bukti diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir (Rohil) pada Senin (12/2) malam menyebutkan, tim Opsnal Polsek Batu Hampar menyita barang bukti berupa, 1 paket plastik bening berisikan kristal putih yanh diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, 1 kotak Rokok Merk Sempoerna U Bold berisikan 4 Batang Rokok, dan 1 unit Handphone merk Nokia.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Ruslan menyebutkan, penangkapan itu bermula pada Senin (12/2) sekira Jam 14.15 wib. Dimana diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa bahwa di Jln SMP N 2 Parit 4 Kepenghuluan Sei Sialang sedang terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut AKP Ruslan, kemudian Kapolsek Batu Hampar IPDA S Sijabat memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Batu Hampar, Aiptu Rahmad bersama personil untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Dan sekira pukul 14.15 wib, Kanit Reskrim Polsek Batu Hampar bersama 2 orang anggota Polsek Batu Hampar dan disaksikan Ketua RT 05, Kamaruzaman (49) alamat Parit 4 RT 05 Kep. Sei Sialang berangkat menuju ke TKP.
Dan setibanya di TKP, ada seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor melaju keluar dari Jalan SMP Negeri 2 Sei Sialang dan kemudian di dalam Jl. SMP Negeri 2 Sei Sialang tersebut, ternyata masih ada 1 orang laki-laki yang sedang berdiri.
Kemudian daripada itu, bersama dua personil dan disaksikan ketua RT, dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka. Dimana, tangan kanan laki-laki tersebut sedang memegang sebuah Kotak Rokok dan kemudian kotak Rokok tersebut dicek ternyata di dalam kotak Rokok Sempoerna U Bold berisikan 1 bungkus Plastik Bening yang berisikan butir kristal yang di duga Narkotika Jenis Sabu-sabu serta Batang Rokok dan 1 Unit HandPhone Merk Nokia.
Dan setelah diinterogasi laki-laki tersebut mengaku bernama Hen alias Acai dan mengatakan bahwa 1 Paket Plastik bening yang berisikan Butiran Kristal diduga Narkotika jenis Sabu-sabu itu diperoleh dari Asun yang bertempat tinggal di Jl. Bintang Bagan Siapiapi. “Kemudian tersangka Hen alias Acai diamankan dan dibawa ke Polsek Batu Hampar guna pengusutan lebih lanjut,” tandas Ruslan. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks