Inforohil.com, Batu Hampar – Dari penangkapan tersangka Hen alias Acai di Kecamatan Batu Hampar, Polsek Batu Hampar kembali meringkus dua tersangka. Namun kali ini, tersangka ditangkap di wilayah hukum Polsek Bangko.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir (Rohil) pada Senin (12/2) malam menyebutkan bahwa tersangka tersebut, Sutikno alias Asun (39) yang merupakan Residivis, warga Jln. Bintang No. 175 Kel. Bagan Kota Kec. Bangko, dan Sar alias Diman (41) juga seorang Residivis warga Jl. Pahlawan No. 59 Kel. Bagan Timur Kec. Bangko.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Ruslan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut bermula pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018 sekira pukul 16.00 wib. Dimana setelah dilakukan Pengembangan dari LP / 04 / II / A / 2018 / Res Rohil / Sek Batu Hampar Tgl 12 Februari 2018 dan berdasarkan keterangan dari yang diduga Pelaku Hen alias Acai bahwa 1 buah plastik bening yang berisikan butir kristal diduga narkotika sabu-sabu diperoleh dari Sutik alias Asun.
Berdasarkan keterangan tersebut, selanjutnya Kapolsek Batu Hampar IPDA S. Sijabat bersama-sama dengan Kanit Reskrim Polsek Batu Hampar Aiptu Rahmad dan personil mengecek kebenaran keterangan tersebut dan melakukan Pengembangan di Kecamatan Bangko.
Sekira pukul 16.00 wib, Kapolsek, Kanit Reskrim bersama 4 orang peraonil Polsek Batu Hampar langsung menuju Rumah Pelaku Sutik alias Asun di Jl. Bintang No. 175 Bagansiapiapi dan kemudian bersama saksi dari masyarakat yaitu Sdr. Sunyoto dan Sdr. David Yereminia selaku ketua RT setempat.
Dan pada saat Tim Opsnal Polsek Batu Hampar memasuki rumah tersangka sedang bersama tersangka Sar alias Dirman, dan kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan badan yang ternyata saat dilakukan penggeledahan di kamar, tepatnya di belakang lemari kain ditemukan tempat bedak dan kemudian diperiksa dan disaksikan oleh saksi saksi di temukan 2 paket plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan ada juga puluhan plastik bening yang kosong.
“Tersangka Sutik alias Asun mengakui bahwa 2 plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut serta Barang Bukti lainnya adalah miliknya. Dan selanjutnya terhadap pelaku dibawa dan diamankan di Mapolsek Batu Hampar untuk pengusutan lebih lanjut,” ungkap Ruslan.
Adapun barang bukti yang turut diamankan, diantaranya, 2 Paket plastik bening berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, 1 buah Timbangan Digital Merk Profesial Mini, 1 unit Handphone merk Oppo, 1 Unit Handphone merk Samsung Lipat, Uang Tunai sebesar Rp 545.000, 1 buah Mancis, 2 Lembar KTP An. Sukitno, 1 lembar Kartu ATM Bank Mandiri Syariah, 1 buah buku Rekening Bank Mandiri Syariah An. Sutikno, 50 batang pipet Plastik, 2 buah kaca Pirex, 1 buah kotak rokok Merk Sempoerna, 50 lembar Plastik bening les merah dalam keadaan kosong, 1 buah Gunting, 1 buah Isolasi bening, 1 buah Kaleng Rokok Gudang Garam warna merah, dan 1 buah Dompet kosong. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks