Inforohil.com, Pekanbaru – Pasca dilaporkan oleh Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (LPPH MPW PP) Riau ke Mapolda Riau, H Darwis yang merupakan aktor dalam video yang beredar di sosial media itu menyampaikan permohonan maaf secara tertulis.
Seperti diketahui, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir periode pertama yang pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Rohil tahun anggaran 2006 untuk yayasan yang dipimpinnya itu melontarkan pernyataan melalui video yang tersebar di You tube beberapa hari belakangan ini.
Dalam video yang berdurasi 4,8 menit itu, H Darwis mengatakan bahwa Bupati Rokan Hilir suka Narkoba dan Ketua MPW PP Riau, Anto Rahman dan keluarganya Yuni Rahman suka bermain proyek.
Terkait itu, Selasa (2/1/2018) sore, LPPH melaporkan ke Mapolda Riau terkait dugaan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) video itu diunggah ke Youtube oleh akun Bety Lavia.
“Laporan kita sudah di SPKT Polda Riau. Tadi kita koordinasi dulu dengan Diskrimsus lengkap dengan saksi-saksinya kemudian kita buat laporan terkait pencemaran nama baik Pemuda Pancasila,” kata Patar Sitanggang selaku ketua LPPH MPW PP Riau kala itu.
Dalam laporan tersebut, sebut Patar, terkhusus mengenai pernyataan HD yang menuduh Pemuda Pancasila berrmain proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
Dalam surat pernyataan permintaan maaf itu, H Darwis menuliskan 4 poin pernyataan yang kemudian ditandatanganinya di atas materai 6000. Namun pada penulisan tahun dalam surat pernyataan itu tertulis 4 Januari 2017.
Berikut 4 Poin tersebut :
1. Atas beredarnya video di youtube berjudul “Mantan Anggota DPRD Rohil Ungkap Bupati Suka Narkoba” berdurasi lebih kurang 4,8 menit, telah beredar di media sosial berkisar pada akhir desember 2017. Oleh karena itu sata menyatakan permohonan maaf kepada berbagai pihak terutama, Kepada Masyarakat propinsi riau, bapak Yuni Rahmat, Bapak Yuliandi Rahman selaku gubernur Riau, Bapak H Suyatno selaku bupati Rohil, Bapak anto Rahman ketua MPW Pemuda Pancasila Propinsi Riau dan Bapak Yapto ketua MPN Pemuda Pancasila di Jakarta.
2. Terhadap pihak yang berada/bersuara di belakang saya dalam video tersebut dapat saya jelaskan adalah bernama H Darmawiharis beralamat di Pekanbaru.
3. Terkait surat seruan Gerakan Riau Bersatu tertanggal 18 Desember 2017 yang saya tanda tangani sebagai wakil ketua akan saya cabut diikuti pula dengan permintaan maaf.
4. Begitu juga dengan surat dewan pimpinan pusat Lembaga Melayu Riau Maklumat no.Istimewa 2017 tertanggal Pekanbaru, 16 Desember 2017 yang saya tanda tangani sebagai ketua akan saya cabut serta diikuti permintaan maaf.
Atas pernyataan saya “Terhadap Bupati Suka Narkoba” dan ketua MPW Anto Rahman dan Yuni Rahman Suka bermain proyek adalah tidak benar karena saat video tersebut terekam saya dalam kondisi bercanda dan tidak memahami kalau hal tersebut terakses ke youtube.
Bersamaan dengan hal tersebut saya menyataan bahwa permintaan maaf ini akan diikuti juga dengan penayangan video youtube dan media sosial di dalam akun yang sama.
Terkait surat pernyataan itu, Ketua LPPH MPW PP Riau, Patar Sitanggang didampingi Hendry Gunawan dalam press rilisnya melalui anggota Bidang Hukum dan HAM MPW PP Riau, Kalna Surya Siregar, Jumat 5/1/2018 menyampaikan bahwa LPPH sebagai pelapor yang mewakili organisasi maupun pribadi ketua MPW PP Riau belum ada menerima surat tersebut.
“Sampai detik ini belum ada instruksi organisasi maupun ketua MPW terhadapat LPPH atas beredarnya surat tersebut,” sebut Kalna menyampaikan.
Disampaikannya, Sikap LPPH jelas penegakan hukum harus dilanjutkan demi Marwah Pemuda Pancasila dan Martabat ketua MPW.
“Yang jelas sikap LPPH adalah tunduk kepada organisasi dan ketua MPW PP Riau,” ungkapnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks