Inforohil.com, Pujud – Warga Kepenghuluan Kasang Bangsawan, ahirnya melakukan audiensi dengan Pemerintah Kecamatan Pujud dan Tanjung Medan dan juga piha Polsek Pujud, Senin (8/12).
Audiensi itu terkait dengan adanya ulah oknum pengusaha yang melakukan penanaman pohon sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS). Sebab warga sudah sering memperhatikan agar oknum tersebut tida melakukan pengolahan kebun sawit di sepanjang DAS karena itu melanggar hukum.
Dalam audensi itu warga mengaku jika pengolahan tidak dihentikan langkah pembakaran alat berat yang mengolah lahan itu akan mereka lakukan. Karena menurut warga, mereka sudah geram berhubung oknum warga tersebut tidak mengubris Peringatan dari warga.
Audensi yang dipimpin oleh camat Pujud Hasyim SP yang didampingi oleh camat Tanjung Medan H Mursal SH dan juga Kapolsek Pujud AKP H Kamaluddin Tambak SH serta anggota DPRD Rohil Jufrizan pada Senin (18/12) itu, mengambil keputusan bahwa pengolahan lahan yang berada di DAS Batang Kumu itu tidak boleh diolah kembali.
Berhubung pengolahan lahan yang berada dibibir badan sungai itu, telah sah melanggar hukum yang berlaku. Keputusan yang diambil dalam audensi yang juga dihadiri oleh Penjabat Penghulu Kasang Bangsawan Asli Djasit dan juga beberapa tokoh masyarakat itu, meminta kepada oknum tersebut untuk menghentikan pekerjaan pengolahan DAS itu.
“Karena ini sudah terbukti melanggar hukum yang berlaku, boleh diolah akan tetapi akan berhadapan dengan hukum. Silakan dipilih yang mana mau dilaksankan,” tegas camat Pujud Hasyim SP.
Sesuai dengan hukum yang ada pengolahan lahan yang berada disekitar badan sungai, hanya boleh dikerjakan sejauh 200 meter atau lebih dari badan sungai. Didalam audensi itu diketahui bahwa, pengolahan lahan saat ini hanya berjarak beberapa puluh meter dari badan sungai. Hal ini lah yang membuat warga melakukan protes keras.
Dan bahkan sudah mengancam akan mengambil tindakan massa jika saja tidak dihentikan pengerjaan pengolahan lahan disekitar DAS itu. Kapolsek Pujud AKP H Kamaluddin Tambak SH mengaku, ia memberi apresiasi tinggi terhadap gerakan masyarakat yang melapor terlebih dahulu kepada pihak Kepolisian.
“Jika saja kegeraman warga ini tidak tertahan lagi, dan mereka melakukan langkah agresif, apa yang mau kita katakan lagi. Tentu akan banyak pihak yang kita bawa ke hadapan hukum,” tambah Kapolsek Pujud.
Dengan langkah yang diambil oleh camat Pujud Hasyim SP, yang memerintahkan alat berat yang melakukan pengerjaan pada lahan disekitar DAS itu untuk dihentikan, ini kaya Kapolsek sebagai langkah yang sangat baik. Sampai persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik.
“Karena ini bisa berhadapan dengan hukum, untuk itu kami harapkan kepada masyarakat untuk menahan emosi. Begitu juga dengan pihak yang mengolah lahan ini, kami minta hentikan pengolahan yang merusak badan sungai itu segera,” tegas AKP H Kamaluddin Tambak SH.(syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks