Inforohil.com, Pujud – Nasib tidak baik menimpa Putra Nahampun (27) warga Simpang Benar Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih. Pasalnya niat baiknya untuk mengambil yang tagihan kredit sepeda motor salah satu konsumen, berakhir dengan pemukulan yang mengakibatkan pelipisnya berdarah.
Pria yang tercatat sebagai salah satu karyawan di FIF Ujung Tanjung ini, pada Jumat (15/12) lalu sekitar pukul 19.45 WIB, melakukan pengutipan uang kredit bulanan kepada salah satu konsumen bernama Fendi Batubara warga Gang Petai, Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud.
Setelah beradu argumen antara Putra Nahampun dan Fendi Hutabarat, yang tidak mau membayar tunggakan tagihan sepeda motornya, lalu pelaku melayangkan pukulan keras yang mengenai pelipis mata korban sebelah kanan.
“Setelah dipukul, kemudian anggota saya (Putra Nahampun) langsung melapor kepada saya, lalu kami ambil keputusan untuk melapor tersangka kepada pihak kepolisian, karena sejauh ini tidak ada itikad baik dari pelaku untuk meminta maaf dan menyelesaikan kewajibannya,” terang Rafido Supervisor FIF Ujung Tanjung kepada, Jumat (22/12).
Diakui oleh Rafido bahwa, tunggakan Fendi Batubara sudah sewajibnya untuk dibayar, karena tanggal tenggat waktu sudah melebihi dari kewajaran. Hanya saja katanya, reaksi salah satu konsumennya itu sangat berlebihan sehingga sampai ke puncak emosi dan berbuah dengan perlakuan penganiayaan itu.
Dalam tahun ini kata Rafido lagi, karyawannya sudah dua kali mengalami hal serupa, dianiaya oleh konsumen. Langkah untuk melaporkan tersangka itu tegasnya, untuk memberikan efek jera kepada konsumen lainnya yang membandel tidak patuh terhadap perjanjian.
“Kami minta kepada pihak kepolisian, untuk menindak tegas hal ini. Karena ini sudah masuk kedalam ranah pidana, tentu kami sangat berharap ada keadilan dalam kasus ini. Berhubung kami hanya menjalankan tugas untuk meminta hak kami, saya juga jamin bahwa karyawan kami bekerja dengan SOP yang ada. Artinya atitude tetap kami jaga ketika berhadapan dengan konsumen, hanya saja kami sayangkan sekali jika konsumen yang bandel melakukan tindakan anarkis ini,” tegas Rafido.
Kapolsek Pujud AKP H Kamaluddin Tambak SH ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrimnya Iptu H Zulhainan SH mengatakan, bahwa memang ada tindakan pemukulan yang dilakukan oleh Fendi terhadap salah satubkaryawa FIF bernama Putra Nahampun.
Saat ini pun Fendi sudah ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan laporan oleh pihak korban berikut dengan barang bukti berupa hasil visum di Rumah Sakit. Tindakan awal yang diambil oleh pihak Kepolisian katanya, melakukan penahanan terhadap tersangka di Polsek Pujud guna penyelidikan lebih lanjut.
“Ya sekarang tersangka sudah kita tahan, selanjutnya nanti kita akan lakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk menjalani proses hukum kedepannya. Kami himbau kepada masyarakat, agar menjadikan ini sebagai cerminan untuk tidak diulang dikemudian hari,” pungkas Kanit Reskrim Iptu H Zulhainan. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks