Inforohil.com, Tanah Putih – Jajaran Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap setidaknya tiga orang pelaku dan juga barang bukti pada saat hendak melakukan transaksi di pondok kebun sawit.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Sabtu (28/10) menyebutkan, bahwa ketiga pemuda tersebut, masing-masing AS alias Alimar (33), Rom alias Lome (29) keduanya warga jalan Sudirman RT 005 RW 001 kepenghuluan Melayu Besar, serta BW alias Tamrin (19) warga jalan lintas Bagansiapiapi RT 002 RW 001, kelurahan Melayu Besar Kota, kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.
Selain ketiga pelaku, petugas kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus plastik bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus dalam plastik bening ukuran besar, empat bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisi sisa pakai natkotika jenis sabu-sabu.
7 buah plastik bening kosong ukuran sedang, 44 buah plastik bening kosong ukuran kecil, satu unit timbangan digital merk Constant, dua buah kaca pirek, tiga buah mancis, satu buah sendok terbuat dari pipet, uang kertas sejumlah Rp 1.222.000, uang kertas sejumlah Rp 162.000, satu butir Pil Extasi warna Pink merk Hello Kitty yang dibungkus dalam uang Rp 20 ribu, satu buah dompet warna Coklat merk Levi’s, satu buah dompet kecil warna hitam, satu bungkus rokok Gudang Garam Signature, satu unit Hp merk Oppo type A37F warna Gold, dua unit Hp merk Nokia type 105 warna Hitam, satu unit Hp merk Nokia Type 130 warna merah, satu unit Hp merk Strauberry warna putih, satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna Ungu tanpa Nopol, serta satu unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna Hitam tanpa Nopol.
Penangkapan tersebut bermula pada hari Jumat (27/10) sekitar pukul 11.30 wib saat dua orang petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi Pondok Kebun Sawit RT/RW 016/003 Dusun III Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan TPTM ada beberapa anak muda yang diduga sedang transaksi atau jual beli, menggunakan, memiliki, membawa serta menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan Pil Extaci.
Menindaklanjuti informasi itu, kemudian langsung melakukan koordinasi dengan Ketua RT 016 dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap ketiga orang.
Dari hasil penggeledahan anggota opsnal Polsek TPTM berhasil menemukan keseluruhan barang bukti yang pada akhirnya diakui bahwa barang haram itu adalah milik mereka. Dan selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek TPTM.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Chery kemarin membenarkan. “Ya saat ini masih dilakukan penyidikan dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut lagi,” jelasnya kemarin. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks