Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Satu dari dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian di kantor DPRD Rokan Hilir, yakni Mur alias Acik (36) warga jalan Bulan kelurahan Bagan Hulu kecamatan Bangko harus mendekam didalam ruang tahanan Polsek Bangko.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Sabtu (28/10) kemarin menyebutkan, bahwa aksi pencurian ini tergolong nekad, dimana pelaku beraksi saat siang bolong, tepatnya Jumat (27/10) sekitar pukul 12.00 wib kemarin.
Menurut Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, Aiptu Yusran Pangeran Cherry menyebutkan, bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat (27/10) sekitar pukul 12.00 wib tersangka bersama satu orang temannya yang diketahui bernama Ij pergi kekantor DPRD Kabupaten Rohil dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio.
Dan setelah sampai di kantor DPRD Rohil, kedua tersangka membongkar paksa alumunium yang berada didalam kantor DPRD Kabupaten Rohil. Setelah benda almanium terbongkar, kemudian tersangka Mur membawa alumunium tersebut keluar.
Namun pada saar keluar itu tersangka berpapasan dengan anggota Kodim 0321/Rohil, yakni Serma Toni. Melihat hal itu, kemudian dirinya langsung mengamankan pelaku. Dan pada saat mau ditangkap tersangka Mur tidak melakukan perlawanan sedikitpun namun tersangka Ij melihat anggota kodim diTKP langsung melarikan diri dan sampai saat ini masih DPO.
“Setelah berhasil mengamankan satu tersangka, kemudian Serma Toni menghubungi polsek Bangko untuk menyerahkan pelaku pencurian, tidak lama kemudian pers polsek Bangko tiba di TKP dan langsung membawa pelaku beserta barang bukti kekantor polsek bangko untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Cherry. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks








