Inforohil.com, Bagan Batu – Seorang pemuda yang diduga pelaku Begal, TM (18) yang pada berita sebelumnya ditulis Ton (22) warga Jalan Kemiri Simpang Riset Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah yang ditangkap warga dan diamuk massa kemarin sore di paket F, Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan, Bagan Sinembah Raya.
Informasi yang diterima dari Mapolsek Bagan Sinembah pada Kamis (26/10) menyebutkan bahwa korban pembegalan, Febri Ardianto (17) yang merupakan seorang pelajar warga Jl. Pelajar Kepenghuluan Harapan Makmur Kecamatan Bagan sinembah Raya itu pada bulan September lalu telah membuat laporan dengan No: LP/ 101/IX/2017/Riau/Res/Rohil/Sek Bagan Sinembah tgl 06 September 2017.
Berdasarkan laporan tersebut dan pada Rabu (25/10) sekira pukul 18.00 wib pelaku TM sedang berada di Kolam Renang Paket F. Dimana pada saat itu korban yang bernama Febri Ardianto melihat pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) atau Begal kepada korban pada tanggal 28 Agustus 2017 sekira pukul 16.20 wib lalu di jalan Lintas Riau-Sumut Km 05 Kepenghuluan Bahtera Makmur, tepatnya di Water Park Bagan Batu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Eka Ariandy Putra SH SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Amru Abdullah SIK, menyampaikan bahwa terungkapnya pelaku ini berawal pada Rabu (25/10) sekira pukul 18.00 wib.
Ketika itu Febri Ardianto (17) warga jalan Pelajar Kepenghuluan Harapan Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Raya selaku korban melihat pelaku sedang berada di kolam renang Paket F.
Lalu pada saat itu korban yang melihat pelaku langsung memanggil warga dan orang tuanya dan mengamankan pelaku di kantor Desa Kepenghuluan Harapan Makmur.
Lalu sekira pukul jam 19.00 wib tim opsnal Polsek Bagan sinembah menjemput pelaku dan melakukan pengembangan, kemudian membawa pelaku Ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah juga menemukan di lokasi satu buah sepeda motor Honda Supra X 125, warna hitam biru, dengan plat BM 6327 Wk, No. Rangka MH1JB9131CK139388 dan no. mesin : JB91E-3128101.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Iptu Amru. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks