Inforohil.com, Bagan Batu – Jajaran Polsek Bagan Sinembah menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Pil Ekstasi dan Sabu-sabu hasil dari penangkapan beberapa waktu yang lalu.
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman Mapolsek Bagan Sinembah, Selasa (12/9) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Eka Ariandy Putra SH SIK dengan cara menggabungkan Ekstasi dan Sabu ke dalam Blender, kemudian dicampur air lalu dilarutkan pakai Blander tersebut. Setelah hancur, lalu dibuang dan disaksikan seluruh yang hadir.
Adapun barang bukti yang dimusnakan adalah dari hasil penangkapan dua tersangka. Pertama adalah tersangka AS (35) warga jalan Kapuas Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.
AS ini ditangkap sesuai LP : Lp/81.A/VI/2017/ Riau/Res Rohil/Sek Bgs tgl 12 Juni 2017 ttg Narkotika. Penangkapan dilakukan di Palang Pintu Masuk Perumahan DL Sitorus jalan Ring Road Lancang Kuning.
Saat penangkapan AS, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 bungkus rokok sampoerna yang didalamnya terdapat 9 bungkus bening berisikan butiran kristal jenis sabu-sabu beserta uang sejumlah 3.250.000 dari kantong celana tersangka.
Kemudian, dilakukan penggeledahan di kamar Hotel Angrek, pada salah satu tas hitam milik tersangka, di temukan 3 bungkus plastik berisikan sabu-sabu, dan juga 25 bungkus pelatik bening kosong.
Setelah itu, tersangka mengarahkan keperumahan DL Sitorus, di tempat tersebut juga ditemukan bungkus plasitik berisikan sabu -sabu.
Dari hasil penimbangan di Pegadaian, barang bukti dari tersangka AS ini bervariasi, saat ditangkap di Palang Pintu Masuk Perumahan DL Sitorus, Polisi mengamankan barang bukti Narkotika diduga Sabu dengan berat 0.24 Gram, selanjutnya dilakukan penggeledahan di Rumah Kontrakan DL Sitorus tempat AS tinggal ditemukan Barang bukti diduga Sabu seberat, 3.41 Gram dan dari pengembangan terakhir tepatnya di Penginapan Anggrek Bagan Batu Barat ditemukan Barang bukti diduga Sabu seberat 6.90 Gram.
Dan masing-masing setiap bungkus dengan berat 0,1 gram digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara dan sisanya dimusnahkan.
Selanjutnya Barang bukti yang dimusnahkan adalah Ekstasi yang ditemukan dari tersangka DS alias Tong-tong (23) warga jalan Imam Bonjol Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi Sumut.
DS diamankan sesuai LP : Lp/97.A/VIII/2017/ Riau/Res Rohil/Sek Bgs tgl 21 Agustus 2017 ttg Narkotika. Dia ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah di Warung Ayam Kampung tepatnya di Rumah Liar jalan Lintas Riau Sumut Perbatasan.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 70 butir Ekstasi (18,69 gram) dan satu paket Narkotika diduga jenis Sabu. Pada pemusnahan, hanya 60 butir (15,79 gram) ekstasi saja yang dimusnahkan, sementara, 10 butir sisa serta Narkotika jenis Sabu tersebut untuk dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri cabang Medan yang nantinya dipergunakan untuk keperluan proses hukum selanjutnya
Dalam proses pemusnahan itu, Selain Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Eka Ariandy Putra SH SIK dan Kanit Reskrim, Iptu Amru Abdullah SIK bersama jajaran, turut disaksikan Wakil Kepala Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Rudi Ananta Wijaya, SH.MH.Li, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Maruli Tua Sitanggang, SH, Camat Bagan Sinembah Sakinah, SSTP.MSi, Danramil Bagan Sinembah Kapten Arh Hulman Sitorus, Kepala Puskesmas Bagan Batu dr. Josafat dan Penasehat Hukum dari kedua tersangka Mangiring Parulian Sinaga.
“Alhamdulillah berjalan lancar, ini kelanjutan rangkaian dari proses hukum kedua tersangka,” ungkap Kompol Eka. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks