Inforohil.com, Pujud – Sup alias Ali Syahdana Hasibuan (32) warga kepenghuluan Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Medan ini harus menginap tidur di sel tahanan Polsek Pujud lantaran dirinya telah meniduri seorang perempuan yang masih dibawah umur, yang bernama JS.
Informasi yang diperoleh pada Sabtu (26/8) kemarin menyebutkan, bahwa pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban yang merasa tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anak gadisnya.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis SIK MH yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, Aiptu Yusran Pangeran Chery menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Kamis (24/8) setelah Polisi menerima laporan dan memeriksa sejumlah saksi serta hasil Visum et Repertum terhadap korban.
Diuraikan Chery, dari keterangan orangtua korban, kejadian itu berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017, sekira jam 20.30 wib, Ayah korban menyuruh anaknya membeli pulsa ke kios ponsel yang jaraknya tidak berapa jauh dari rumah mereka.
Setelah korban pergi maka ditunggu-tunggu korban tidak pulang ke rumah, kemudian Ayah korban menyuruh anaknya yang satu lagi menyusul korban ke tempat ponsel, mamun korban tidak ditemukan. Lalu anaknya tersebut pulang mengabari kepada ayahnya bahwa korban tidak ditemukan di tempat ponsel, setelah itu ayahnya berusaha mencari korban namun juga tidak ditemukan pada malam itu.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2017 sekira jam 15.00 wib, korban pulang ke rumah. Setelah korban tiba di rumah ayahnya menanyakan kepada korban kemana korban pergi, lalu korban menjelaskan kepada ayahnya bahwa dia dibawa oleh pelaku ke Bagan Batu ke rumah familinya dan korban menceritakan sebelum dibawa ke Bagan Batu dia dibawa oleh pelaku ke kantor SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia,Red) di kepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud.
Ironisnya, saat di kantor SPSI itu korban dicabuli oleh pelaku sebanyak satu kali dengan cara menyetubuhi. Dan korban juga menjelaskan sebelumnya juga korban pernah disetubuhi oleh pelaku di belakang rumah korban.
Setelah mendengar penjelasan dari korban maka Ayahnya berusaha untuk memisahkan antara korban dengan pelaku dengan menjanjikan agar terlapor tidak boleh ketemu lagi, karena ayah korban tidak bersedia menikahkan anaknya dengan pelaku.
Kemudian pada hari Kamis 24 Agustus 2017, maka antara korban dan pelaku kelihatan berboncengan di kepenghuluan Kasang Bangswan, lalu melihat kejadian tersebut ayahnya tidak senang atas tindak pelaku, lalu Ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud.
“Selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya, kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pujud guna menjalani proses selanjutnya,” terangnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks