Inforohil.com, Bagansiapiapi -Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) secara resmi menahan JMD mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil r dalam kasus tindak pidana korupsi.
Penahanan tersebut dilakukan setelah melakukan pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejari, Senin (17/6). JMD di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Keuangan/Silpa Tahun 2015, Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) pada Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko Tahun Anggaran 2016.
“Pada hari ini dilakukan penahanan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, tersangka JMD diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar kurang lebih Rp. 400 juta,” kata Kajari Rohil Bima Suprayoga SH MHum melalui Kasi Pidsus M Amriansyah SH MH kepada awak media.
Sementara untuk modus korupsi terasebut kata Amriansyah, JMD tidak mengerjakan sebagian pekerjaan fisik serta tidak menyetorkan pajak yang seharusnya disetorkan ke kas Daerah.
Amriansyah juga menyebutkan, JMD akan ditahan untuk tahap penyidikan selama 20 hari kedepan dan akan di titipkan di Rutan kelas ll B Bagansiapiapi.
“JMD akan di tahan selama 20 hari ke depan. JMD di dampingi oleh penasehat hukum yangg ditunjuk dan disediakan oleh Penyidik yaitu, Irvan Julnizar, SH, MH. Selanjutnya tersangka dititipkan ke Rutan Bagansiapiapi,” tandasnya. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks