Laporan ini disebabkan masyarakat sudah resah karena adanya pembiaran dari aparat setempat sehingga keberadaannya seperti jamur dimusim hujan.
Muzakir SE, Ketua Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep), Sabtu (15/7) mengatakan telah melakukan survei. Mereka mendapati adanya peredaran Narkoba, perjudian seperti sitau, song, togel dan judi Ding Dong serta pakter tuak bebas beroperasi didesa mereka.
“Sejak Kamis tanggal 6/7 kemarin sudah masuk mesin judi Ding Dong di Menggla Sakti. Ditempat yang terpisah RT Di Dusun Menggala Kota dimana titik salah satu perjudian dan pakter tuak juga melaporkan hal yang sama,” papar Muzakir.
Saat ini jelas Muzakir berdasarkan hasil penelusuran mereka, untuk perjuadian mesin Ding Dong terdapat tiga titik dengan jumlah mesin tujuh unit. Dua titik di dusun Menggala Kota dengn jumlah mesin lima unit (tempat Jibril 3 mesin dan di tempat pemeilik inisial NG ada 2 mesin). 1 titik di Dusun Berkat Hulu dgn jumlah mesin 2 unit ditempat cafe HangOut.
Bukan cuma itu, mereka juga menemukan empat pakter tuak di dua Dusun yakni Dusun Menggala Kota dua tempat dan Dusun Menggala Jaya dua tempat. Parahnya lagi, keberadaan pakter tuak itu berada ditengah-tengah pemukiman warga yg 99% penduduknya muslim.
“Keberadaan pakter tuak tersebut sangat meresahkan bahkan ada beberapa pakter tuak yangg menyajikan daging babi,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu lanjut dia, pihaknya bersama anggota BPKep lain telah menemui Penghulu untuk menyempaikan laporan masyarakat itu. Tapi sayangnya, Penghulu tidak berani memberi putusan yang tegas dan hanya menjawab ingin berkonsultasi dengan Kapolpos.
Selanjutnya, Kamis 13/7 Ketua BPKep, Penghulu, Kadus Menggala Kota, Ketua LPM menghdap Kapolpos Aiptu L.Regar di Pos polisi untuk melaporkan mengenai perihal di atas. Dalam pertemuan itu didapatkan beberapa hasil untuk mengatasi masalah itu.
Diantaranya, untuk pakter tuak penghulu diminta menyurati penutupan. Untuk judi dingdong sepakat memanggil pengelola atau yang menanggungjawab mesin tersebut saat pertemuan itu. Dan judi lainnya dimintakan penghulu membuat semacam himbauan pelarangan berjudi di tengah pemukiman warga.
BPKep dalam pernyataannya dengan tegas menolak keberadaan penyakit masyarakat itu. Namun sangat disayangkan Muzakir, Penghulu sebagai pimpinan Kepenghuluan dan Kapolpos yangg diamanahkan menjaga ketertiban oleh Kapolsek dalam ucapan menolak tapi prakteknya menyetujui memberi waktu beroprasional mesin judi itu.
“Secara tidalngsung Penghulu dan Kapolpos memberikan izin kepadanya untuk merusak generasi dan tatanan kehidupan di masyarakat itu rusak. Sampai sekarang ini perjudian baik itu judi song, sitau dan mesin judi dingdong masih berjalan dan pakter tuak juga masih aktif,” ujar Muzakir dengan nada kesal.