• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejari Rohil Limpahkan Terdakwa Kasus Korupsi jembatan Pedamaran II Ke Pengadilan Tipikor

5 Juni 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bagansiapiapi –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir limpahkan dua terdakwa tindak pidana korupsi Jembatan Pedamaran II yakni IK (selaku mantan kadis bina marga Kabupaten Rokan Hilir) dan MB (selaku Chief Residen Enginer Manajemen Konstruksi) pada pembangunan jembatan pedamaran II ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan negeri kelas I A Pekanbaru, Senin (5/6/2017).

“Kedua terdakwa telah di limpahkan JPU Kejari Rohil II ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan negeri kelas I A Pekanbaru untuk selanjutnya di sidangkan.” Kata Kajari Rohil Bima Supra Yoga melalui Kasi Intel Sri Odit Megonondo.Senin (5/6/2017).

Odit Megonondo menjelaskan,kedua terdakwa didakwa dengan  pasal primair pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.pasal 55 kuhpidana.dan subsidiair pasal 3 Jo.pasal 18 UU RI no 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.pasal 55 Kuhpidana.  

Sebelumnya,perkara korupsi pembangunan infrastruktur jembatan Padamaran I dan Pedamaran II menggunakan dana dari APBD Rohil tahun anggaran 2008- 2013 sebesar Rp529 Miliar.

Dalam prosesnya, IK serta tersangka lain, pada tahun 2012 menganggarkan dana sebesar Rp 66.241.327.000 dan Rp 38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000.

Penganggaran itu tanpa dasar hukum yang jelas. Dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan.

Perlu diketahui bahwa  kerugian negara dlm perkara ini telah berhasil diselamatkan yaitu sebesar Rp.9.247.310.134.89,- (sembilan milyar dua ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus sepuluh ribu seratus tiga puluh empat dan delapan puluh sembilan sen rupiah). (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

SMPN1 Bangko Lakukan Pungli, Disdik Rohil: Itu Pungutan Sepihak

Next Post

Galang Penderita Kanker Otak Kembali Dirawat di RSUD Pratomo Bagansiapiapi

Next Post

Galang Penderita Kanker Otak Kembali Dirawat di RSUD Pratomo Bagansiapiapi

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Hadiri Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Riau

1 Desember 2025

APBD 2026 Disahkan: Belanja Lebih Besar dari Pendapatan, Begini Komposisinya

30 November 2025

Dampak Cuaca Ekstrem: Bupati Bistamam Serahkan Bantuan Sembako, Nelayan Diimbau Hentikan Aktivitas Melaut Sementara

30 November 2025

Kementerian Lingkungan Hidup RI Tinjau TPA Bagan Batu, Dorong Persiapan Menuju Adipura

27 November 2025

Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti, Pakaian Bekas dan Ganja Dibakar

26 November 2025

Lomba Menulis Surat untuk Pemimpin Negeri Berakhir; Feza , Steven dan Kristina Raih Juara

24 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee