• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Upika Bagansinembah Mediasi Lahan Sengketa Poktan Jadi Makmur, Begini Hasilnya

7 April 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp


Inforohil.com, Bagansinembah – Upika Bagan Sinembah, diantaranya Camat, Kapolsek dan Danramil mediasi sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Jadi Makmur dan Heru Sadmoko dengan Hotlan Sitorus CS. Kamis (6/4) di lokasi kebun Sawit, tepatnya di Dusun Jadi Damai, Kepenghuluan Jadi Makmur (dulunya Kep. Bahtera Makmur, kemudian mekar menjadi Bakti Makmur) Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam permasalahan sengketa tersebut, Hotlan Sitorus CS menguasai lahan Poktan Jadi Makmur seluas 30 hektare (sebelumnya ditulis -/+ 18Ha) selama -/+ 15 tahun dan lahan milik Heru Sadmoko seluas 14 hektare juga selama 15 tahun.

Sangat disayangkan, Upika Bagan Sinembah merasa kecewa. Pasalnya, pihak yang meminta perlindungan hukum (Hotlan CS) atas sengketa lahan tersebut, tidak hadir di lokasi dan hanya diwakili oleh saudaranya. Lebih kurang satu jam di lokasi, Upika dan pihak terkait menuju kantor Penghulu Jadi Makmur guna penyelesaian lebih lanjut.

Hasilnya, secara administrasi pihak Heru Sadmoko berhak atas lahan seluas 14 Ha tersebut sesuai dengan alas hak tanah (SKGR) yang diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Sementara, pihak kelompok tani Jadi Makmur dan Hotlan Sitorus CS tidak bisa menunjukkan legalitas,” ungkap Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Eka Ariandy Putra SH SIK di kantor Penghulu Jadi Makmur, kemarin.

Untuk itu, Kapolsek berharap kepada pihak kelompok tani dan Hotlan Sitorus CS agar menahan diri untuk tidak menduduki dan menguasai lahan yang seluas (-/+) 30 Ha tersebut. “Untuk sementara, kami sarankan sebelum keduanya (Poktan dan Sitorus) menemukan hasil mufakat, lahan tersebut menjadi aset desa,” saran Kapolsek.

Mediasi tersebut, selain dihadiri Camat, Sakinah SSTP MSI, Danramil Kapten Arh H Sitorus juga dihadiri penyidik dari Polres Rohil. Selain penerima kuasa atas lahan, Heru Sadmoko juga turut hadir. Seperti diketahui, Heru Sadmoko beralamat tinggal di jl. Pd matinggi kp jawa desa padang matinggi kec. Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumut. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

IDI Rohil Gelar Seminar Tentang Etika dan Hukum Kesehatan

Next Post

Lagi Nimbang Sabu digrebek Polisi, 1 Dari 4 Tersangka Berhasil Kabur

Next Post

Lagi Nimbang Sabu digrebek Polisi, 1 Dari 4 Tersangka Berhasil Kabur

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Bistamam Pinjamkan Mobil Dump Truk Pribadi untuk Angkut Sampah di Bagan Batu

16 November 2025

Negosiasi Panjang Bupati Bistaman Berbuah Manis, 10 Nelayan yang Ditahan Malaysia Dipulangkan

15 November 2025

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee