Inforohil.com, Bagansinembah – Upika Bagan Sinembah, diantaranya Camat, Kapolsek dan Danramil mediasi sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Jadi Makmur dan Heru Sadmoko dengan Hotlan Sitorus CS. Kamis (6/4) di lokasi kebun Sawit, tepatnya di Dusun Jadi Damai, Kepenghuluan Jadi Makmur (dulunya Kep. Bahtera Makmur, kemudian mekar menjadi Bakti Makmur) Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam permasalahan sengketa tersebut, Hotlan Sitorus CS menguasai lahan Poktan Jadi Makmur seluas 30 hektare (sebelumnya ditulis -/+ 18Ha) selama -/+ 15 tahun dan lahan milik Heru Sadmoko seluas 14 hektare juga selama 15 tahun.
Sangat disayangkan, Upika Bagan Sinembah merasa kecewa. Pasalnya, pihak yang meminta perlindungan hukum (Hotlan CS) atas sengketa lahan tersebut, tidak hadir di lokasi dan hanya diwakili oleh saudaranya. Lebih kurang satu jam di lokasi, Upika dan pihak terkait menuju kantor Penghulu Jadi Makmur guna penyelesaian lebih lanjut.
Hasilnya, secara administrasi pihak Heru Sadmoko berhak atas lahan seluas 14 Ha tersebut sesuai dengan alas hak tanah (SKGR) yang diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Sementara, pihak kelompok tani Jadi Makmur dan Hotlan Sitorus CS tidak bisa menunjukkan legalitas,” ungkap Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Eka Ariandy Putra SH SIK di kantor Penghulu Jadi Makmur, kemarin.
Untuk itu, Kapolsek berharap kepada pihak kelompok tani dan Hotlan Sitorus CS agar menahan diri untuk tidak menduduki dan menguasai lahan yang seluas (-/+) 30 Ha tersebut. “Untuk sementara, kami sarankan sebelum keduanya (Poktan dan Sitorus) menemukan hasil mufakat, lahan tersebut menjadi aset desa,” saran Kapolsek.
Mediasi tersebut, selain dihadiri Camat, Sakinah SSTP MSI, Danramil Kapten Arh H Sitorus juga dihadiri penyidik dari Polres Rohil. Selain penerima kuasa atas lahan, Heru Sadmoko juga turut hadir. Seperti diketahui, Heru Sadmoko beralamat tinggal di jl. Pd matinggi kp jawa desa padang matinggi kec. Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumut. (iloeng)