Inforohil.com, Rantaukopar – Sebanyak 10 paket kecil diduga narkotika jenis Sabu-sabu diamankan Tim Opsnal Polres Rohil saat mengrebek tersangka tindak pidana Narkotika saat menimbang Sabu tersebut disebuah Rumah di Jl. Lintas kapas Kepenghuluan Bagan Cempedak, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Jumat (7/4) kemarin. Satu dari 4 tersangka, berhasil melarikan diri dari pintu depan.
Berdasarkan keterangan Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis SIK MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Cherry pada Minggu (9/4) menyebutkan bahwa pada hari jumat tgl 7 april 2017, sekira jam 14.00 wib didapat info bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut diatas, sering terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
Adapun ke empat tersangka tersebut masing-masing bernama, MAP (29) alamat Jl. A. Yani Kep. Rantau kopar Kec. Rantau Kopar. KH (21) alamat Jl. Sudirman Kep. Rantau Kopar Kec. Rantau Kopar. Al (17) pelajar alamat Jl. A. Yani Kep. Rantau kopar Kec. Rantau Kopar dan Ra (dpo) alamat (TKP) Jl. Lintas kapas Kep. Bagan cempedak Kec. Rantau kopar Kabupaten Rokan Hilir.
Berangkat dari informasi tersebut, lanjut Cherry, kemudian dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 16.00 wib Tim tiba dirumah tersebut, dilihat empat orang diduga tersangka sedang membungkus dan menimbang Narkotika jenis Sabu-sabu didapur.
Kemudian Tim menggerebek Rumah tersebut, yang mana orang yang bernama Ra dan KH melarikan diri melalui pintu depan, sedangkan MAP dan Al masih berada di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan yang berhasil didapati adalah tersangka KH.
“Ketiga tersangka dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Rohil guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Cherry.
Adapun Barang bukti yang turut disita diantaranya, 10 paket kecil diduga narkotika jenis Sabu-sabu. 1 buah kaca gunting. 1 unit timbangan digital. 1 buah dompet dan Ratusan kantong plastik bening. (iloeng)