Inforohil.com, Ujungtanjung – Jauhnya jarak Kantor Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) yang berada di kepenghuluan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih dengan Kantor Kejaksaan Negeri dan Rumah Tahanan (Rutan) yang berada di Bagan Siapiapi menjadi momok pembicaraan dikalangan para saksi dan pihak keluarga Terdakwa serta para pencari keadilan di Kabupaten Rokan Hilir yang dikenal sebagai Negeri Seribu Kubah ini.
Alasannya jarak Kantor Kejaksaan Negeri Rohil dengan Pengadilan Negeri menempuh perjalanan lebih kurang selama dua jam sehingga sidang baru di mulai sekitar pukul 14.00 wib dan selesai hingga larut malam. Tentu saja hal itu membuat para saksi yang akan memberikan keterangan dalam sidang, sering merasa kesal karena harus kembali ke rumahnya hingga larut malam.
Dari pantauan selama ini Pengadilan Negeri Rohil, diketahui dalam satu minggu menggelar sidang perkara tindak pidana dari Senin sampai Rabu saja.
“Sementara hari Kamis dikhususkan untuk sidang perdata, dan Jumat kami jadikan sidang tipiring atau sidang penanganan tilang,” kata Ketua Pengadilan Negeri Rohil, Aswir SH, Rabu (1/3) siang diruang kerjanya kepada salah satu rekan wartawan.
Ditambahkanya, bahwa penanganan perkara pidana oleh majlis hakim di PN bisa mencapai 30 sampai 40 perkara perhari. “Paling sedikit itu perkara perdata, paling 3 sampai 5 saja selama dua hari itu,” ungkapnya lagi.
Menurutnya, karna jauhnya jarak kejaksaan yang membawa tahanan dari Bagansiapiapi ke Ujungtanjung membuat perjalanan sidang berakhir hingga sampai malam. “Saya juga sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan agar pukul 13.00 Wib itu sudah sidang, sehingga sidang tidak sampai terlalu malam selesainya,” kata Aswir.
Dia juga telah mengingatkan kepada majelis hakim dan panitera, sidang diutamakan itu sidang pemeriksaan saksi atau sidang perkara anak. “Kita kasihan jika saksi yang jauh datang harus pulang malam, apalagi sidang perkara anak itukan butuh waktu lama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aswir mengatakan, jika sidang tuntutan ataupun putusan itu bisa dilaksanakan pada sore hingga malam. Sebab, tahanan juga harus sama-sama pulang ke Rumah Tahanan (Rutan) bersama tim jaksa. “Kalau saksi kita utamakan mereka bisa pulang cepat, dan bisa pula menjalankan aktifitasnya kembali,” paparnya.
Ketika rekan wartawan bertanya, kenapa PN Rohil hanya memanfaatkan satu ruangan sementara PN memiliki 3 ruangan sidang. Aswir beralasan, jika majelis hakim hanya ada 7 orang beserta dirinya. “Sementara kita hanya memiliki satu panitera, jadi tidak cukup mengisi seluruh ruangan itu, dan saya juga sudah minta ketingkat tinggi untuk penambahan panitera yang sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan,” paparnya.
Aswir menegaskan, bahwa ia akan meminta pihak kejaksaan untuk datang tepat waktu. Terutama terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Jangan adalagi, tahanan sudah datang pukul 13.00 Wib, JPU baru datang pukul 14.30 Wib, artinya sidang tidak bisa kita lanjutkan juga sampai menunggu JPU datang,” tuturnya.
Pada intinya, lanjut Aswir pihaknya tidak hanya membenahi kantor dengan baik. Tapi, pihaknya juga terus berupaya memberi pelayanan terbaik untuk pencari keadilan. “Kita inikan di gaji negara untuk melayani masyarakat, jadi sudah seharusnya kita berikan pelayanan terbaik,” pungkas Aswir kepada wartawan. (Rls/sitorus)