• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Cabuli Bocah Empat Tahun, Seorang Pemuda di Rohil ditangkap Polisi

22 Maret 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bangkopusako -Seorang pria JU alias IJUL Bin MUHTAR (23) di kabupaten Rokan Hilir (Rohil), terpaksa harus meringkuk dalam sel akibat mencabuli bocah 4 tahun.

Informasi yang dirangkum dari Mapolres Rohil pada Rabu (22/3) menyebutkan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (21/3) tepatnya di rumah pelaku,  di Jalur 5 RT 005 RW 004 Dsn. UPTN XII Kep. Sei Manasib Kec Bangko Pusako Kabupaten Rohil.

Saat itu korban, sebut saja Bunga (4) yang merupakan anak tetangga tersangka, sekira pukul 07.30 wib sedang menonton TV dan bermain di rumah tersangka. Selanjutnya tersangka memanggil korban ke dalam kamar dan langsung membuka celana panjang yg dipakai tersangka.

Kemudian tersangka menyuruh korban untuk mengemut kemaluan tersangka, setelah kemaluan tersangka masuk kemulut korban, korban langsung menjauhkan kepala korban dari kemaluan tersangka. Selanjutnya tersangka langsung membuka pakaian dalam korban korban. Dengan posisi telentang dan kepala di sandarkan kedinding tersangka menyuruh korban untuk naik keatas kemaluan tersangka. Kemudian tersangka menggoyangkan pinggul korban beberapa kali dan tersangka langsung mengeluarkan cairan yg berbentuk sperma.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, korban disuruh tersangka pulang untuk mengganti baju dan korban diminta untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun juga. Dan pada saat korban sedang mengganti baju, ibu korban merasa curiga melihat celana dalam korban dalam keadaan basah, dan ibu korban menanyakan kepada korban “KENAPA CELANA DALAM ADEK BASAH” dan korban langsung menjelaskan kejadian tersebut diatas kepada ibunya.

Mendengar penjelasan anaknya, ibu korban yang bernama Erlina Yanti (26) sempat menanyakan kepada tersangka, namun tersangka tidak mengakui perbuatannya. Karena merasa tidak senang, ibu korban langsung membawa korban ke Polsek Bangko Pusako untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kemudian sekira pukul 11.30 wib anggota Polsek Bangko Pusako langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Bangko Pusako untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Adapun barang bukti yang turut disita polisi berupa: 1 buah singlet korban warna putih. 1 Buah baju kembang anak-anak warna merah muda. 1 buah pakaian dalam korban warna Ungu. 1 buah pakaian dalam tersangka merk TAHTA warna Coklat. 1 buah baju kemeja Hitam merk YOBEL serta celana pendek warna hitam.

Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry membenarkan kejadian tersebut. “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” jelas Cherry. (Sitorus)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Terkait Mobdin ke Karaoke, Badan Kehormatan Dewan Rohil Minta Laporan Tertulis

Next Post

Wabup Rohil Tegaskan, Pjs Penghulu yang Dilantikan Netral Dalam Pilpeng Serentak

Next Post

Wabup Rohil Tegaskan, Pjs Penghulu yang Dilantikan Netral Dalam Pilpeng Serentak

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee