Dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) bersama Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil, Selasa (7/3) itu, ia mempertanyakan tidak dimasukkannya Ranperda jalan Kubu tersebut.
Sebab menurut dia, jika itu tidak dimasukkan, maka kerja Pansus 1 tahun 2016 lalu yang telah membahas hal tersebut merupakan kerja sia-sia. Untuk itu, dia berharap dari 26 Ranperda yang akan dibahas, Ranperda pembangunan jalan Kubu merupakan hal yang prioritas.
“Katanya Ranperda itu tidak ada diajukan oleh SKPD terkait, kita belum tahu alasannya apakah karena masalah hukum apa karena anggaran, atau memang terlupakan,” ungkap Bakhtiar saat dikonfirmasi wartawan usai menggelar rapat tertutup itu.
Dikatakannya, Pimpinan DPRD Rohil akan menyurati Pemkab Rohil terkait hilangnya Ranperda itu. Sebab dia berpendapat Perda tersebut sangat dibutuhkan masyarakat banyak yang melintasi beberapa kecamatan.
“Pansus 1 belum sempat selesai kemarin membahasnya, makanya harus dimasukkan kembali. Inilah makanya kita Pertanyakan masalahnya, apakah ini permasalahan hukum atau apa, harus ada titik temunya agar tidak muncul kecurigaan,” tandasnya. (Gabe)