• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dijerat Tiga Pasal, Penghulu Terpilih Pasir Putih Barat Terancam Enam Tahun Penjara

31 Januari 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Terdakwa Sarmono (50)Penghulu Terpilih pada pemilihan penghulu  (Pilpeng) tahun 2016 -2021 di Kepenghuluan Pasir Putih Barat Kecamatan Balai Jaya selasa (31/1) jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Rokan Hilir atas dugaan tindak pidana Pemalsuan Ijazah Palsu paket C .

Dugaan pemalsuan ini awalnya dilaporkan oleh masyarakat Kepenghuluan Pasir Putih Barat yang diwakili oleh Tahan Pasarabu ke pihak Polres Rokan Hilir atas dugaan pemalsuan Ijazah paket C yang digunakan dalam persyaratan administrasi mengikuti Pemilihan Penghulu pada tahun 2016 lalu.

Dalam sidang bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Rudy Ananta Wijaya SH MH Lig. selaku Wakil Ketua Pengadilan Rohil didampingi dua anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Crimson Situmorang SH dengan panitera Pengganti Marlinen Gresliy siregar SH.

Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir Endra Andre SH dalam dakwaan alternatif  yang dibacakan dalam persidangan bahwa Terdakwa Sarmono dijerat dengan pasal 263 ayat 2 jo pasal 264 ayat  (2) jo 266 ayat 1 dan 2 Tentang Pemalsuan data Otentik dengan ancaman 6 tahun penjara .

Usai membacakan berkas  dakwaan Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim Rudy Ananta Wijaya SH MH Lig selanjutnya menunda sidang dan akan dilanjutkan satu minggu kedepan dalam hari yang sama dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dan selanjutnya sidang ditutup. (Gabe) ‎

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Lalat Mulai Banyak, Kadis BLH Rohil Tinjau Tempat Pembuangan Sampah

Next Post

Luar Biasa, Pengadilan Negeri Rohil Sering Gelar Sidang Hingga Tengah Malam

Next Post

Luar Biasa, Pengadilan Negeri Rohil Sering Gelar Sidang Hingga Tengah Malam

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee