Inforohil.com, Bagansiapiapi– Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) cabang Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melaporkan oknum Polres Rohil kepada DPRD Rohil kerena melakukan Pungutan Liar (Pungli) pada pengusaha galian C, Rabu (12/9).
Terungkap dalam rapat itu oknum polisi ada yang meminta setoran kepada masing-masing warga yang membuka galian C sebesar lima juta perbulannya. Dimana saat ini sudah ada 30 pengusaha galian C yang tergabung dalam Apri.
Ketua APRI Rohil Anirzam bersama Ahmad Sah salah seorang pengusaha galian C yang menjadi oknum Pungli serta 17 orang anggota APRI dari Kecamatan Tanah Putih tersebut langsung diterima Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan diruangannya.
Dalam keterangannya, Anirzam mengungkapkan pengli tersebut sudah dilakukan beberapa oknum Polres Rohil sebelum masuknya APRI ke Rohil. Untuk mengatasi maraknya Pungli tersebut maka dibentuk lah APRI di Rohil. Setelah terbentuk barulah mereka sepakat untuk melaporkan hal tersebut ke DPRD.
“Kami dari APRI meminta kepada DPRD adakan kerifan kebijakan lokal tentang masalah penanganan pertambangan pasir,” ungkapnya.
Diapun menyambut baik atas tanggapan ketua DPRD yang mendukung warga Rohil untuk membuka usaha dan menciptakan lapangan kerja tersebut.
Sementara itu Ahmad Sah salah seorang pengusaha galian C mengungkapkan, usahanya pernah didatangi oleh oknum Polres Rohil dengan meminta izin usaha mereka. Padahal dirinya sudah mengurus izin galian C di kecamatan.
Oknum Polres tersebut memanggilnya untuk datang kekantor Polres Rohil yang berada di Ujung Tanjung dengan alasan akan diarahkan ke Kasat Reserse. Ternyata setelah mereka kekantor Polres Rohil mereka diproses BAP oleh oknum polisi.
“Setelah proses BAP, dengan adanya sebuah kesalahan tadi ya ditukarlah dengan uang senilai 30 juta. Kalau gak ada uang ya kami akan dilanjutkan berkas perkaranya hasil BAP tadi” ungkapnya.
Dia berharap dengan adanya laporan itu DPRD Rohil dapat memfasilitasi hal ini dengan Pemkab Rohil agar dapat membantu mempermudah perizinan baik ditingkat kabupaten maupun provinsi.
“Kami tidak masalah bayar pajak, yang penting pajaknya itu dapat membantu meningkatkan PAD. Sehingga kedepannya kami bisa bekerja dengan nyaman,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan mengatakan, saat ini untuk izin galian C kewenangan izin usahanya sudah berada di Pemprov Riau. Maka dari itu kepada masyarakat juga diminta untuk segera mengurus izin tersebut.
“Mereka melaporkan adanya pungutan-pungutan yang dilakukan oleh oknum berseragam dengan alasan menanyakan izin kemudian dimintai pembiayaan dan ada yang sifatnya bulanan,” terang Nasrudin.
Apalagi lanjut Nasrudin, saat ini telah ada instruksi Presiden melalui Kapolri dan seluruh instansi yang terkait supaya menghilangkan pungli yang ada dikantor pemerintahan. Maka dari itu dimintanya kepada Kapolres Rohil untuk melakukan penertiban jika memang ada anggotanya yang menyulitkan penambang pasir tersebut.
“Kalau memang mereka gak punya izin, ya kita bantu mengurus izinnya supaya ada pemasukan kepada negara. Daripada mereka tidak punya izin, tapi ada uang yang keluar masuk kepada oknum, ini yang tidak benar,” paparnya.
Atas dasar itu dia menegaskan seluruh pihak terkait terutama penegak hukum sepaya melihat hal ini sebagai himbauan untuk sama-sama menegakkan aturan. “Kami dari DPRD akan membantu mereka mengawal mengurus izinnya sampai kekantor mana mereka perlunya,” tandasnya.(Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks