Inforohil.com, Bagansiapiapi– Semenjak dilantik secara serentak awal bulan September lalu, sebanyak 66 Datuk Penghulu terpilih di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ternyata banyak yang menyalahi aturan PP 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan aparatur desa.
Untuk itu, hari ini Selasa (25/10) Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menjadwalkan mengumpulkan seluruh penghulu terpilih itu guna menyamakan persepsi tentang aturan yang telah dibuat itu.
Hal itu disampaikan langsung Asisten I Pemkab Rohil HM Rusli Syarif MSi, Senin (24/10) kemarin di Bagansiapiapi. Dikatakannya, hal itu berdasarkan banyaknya laporan yang diterima masyarakat bahwa datuk penghulu terpilih telah melakukan pengangkatan perangkat desa baru dengan memberhentikan perangkat desa yang lama.
“Banyak laporan masuk terkait pemberhentian aparatur desa oleh datuk penghulu terpilih. Para RT dan RW dan Kadus yang lama banyak yang sudah diganti,” ungkapnya.
Berdasarkan PP 83 tahun 2015 terangnya, pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa telah di atur dalam Undang-Undang tersebut. Didalamnya dinyatakan tidak boleh melakukan pengakatan atau pemberhentian apratur begitu saja tanpa mekanisme berlaku.
“Besok kita mengundang seluruh datuk penghulu terpilih untuk menyamakan persipsi tentang pengakatan dan pemberhentian aparatur desa,” sebutnya.
Kata Asisten, pihaknya banyak menerima laporan bahwa ada datuk- datuk penghulu melakukan pemberhentian dan pengakatan aparatur desa yang baru, sehingga menimbulkan gejolak di desa-desa.
“Untuk itu kita undang seluruh datuk penghulu untuk diberikan penjelasan tentang mekanisme pengangakatan atau pemberhentian apratur desa. Berdasarkan PP nomor 83 tahun 2015 tentang pengakatan dan pemberhentian apratur desa,” pungkasnya. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks