• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Disnaker Rohil Tegaskan Perusahaan Perkebunan dan Migas Wajib Rapel Gaji Karyawannya Mulai Januari

14 Juni 2016
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bagansiapiapi – Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau (Gubri) tentang Upah Minumum Kabupaten (UMK) tahun 2016 baru saja keluar 1 Juni kemarin. SK itu, sudah dibagikan keseluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau.
Meskipun hal itu mengalami keterlambatan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) meminta agar seluruh perusahan di Rohil baik disektor perkebunan sawit, perkebunan karet dan sektor Migas, wajib membayar Rapel gaji karyawannya sejak bulan Januari 2016.
Demikian hal itu ditegaskan Kepla Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Rohil, Juni Rahmat kepada Inforohil.com, Selasa (14/6/16) di Bagansiapiapi. Dikatakannya, kedua sektor tersebut sama-sama mengalami kenaikan tahun ini.
Berdasarkan ‎SK Gubernur Riau No 573/2 tahun 2016 tentang upah sektor perkebunan kelapa sawit, perkebunan karet dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) UMK Rohil yang tahun sebelumnya Rp 2.125.00 naik menjadi Rp‎ 2.325.000.
“Meskipun itu ditandatangani 1 Juni 2016, akan tetapi dalam SK pembayaran mulai berlaku surut sejak 1 Januari 2016.Semua perusahaan wajib melaksanakan keputusan gubernur ini,” tegasnya.
Sementara itu, untuk upah sektor Migas sesuai SK Gubri 572/6 tahun 2016 tentang upah minimum Sub sektor pertambangan minyak bumi dan gas berjumlah Rp 2.485.000. Upah ini juga mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.465.000 .
“Memang kenaikannya untuk sektor migas hanya Rp 20.000. Bisa jadi ini dikarenakan harga minyak dunia yang turun. Ini juga sama dengan sektor pekebunan pembayarannya berlaku surut sejak januari 2016,” terangnya.
Peraturan ini lanjutnya, sudah disampai keperusahaan baik melalui email, menyurati langsung masing-masing perusahaan bahkan ada juga beberapa perusahaan yang langsung datang menjemput peraturan itu kekantor Disnaker. 
“Jika ada perusahaan tidak menerapkan peraturan ini, maka Disnaker Rohil akan memberikan sanksi tegas baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana,” tandasnya. (syawal)‎
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Waduh, Oscar Malaysia Usir Nelayan Rohil Saat Cari Ikan di Laut Selat Malaka

Next Post

Soal Pengusiran Nelayan, Dewan Tegaskan Pemkab Rohil Intensif Jaga Perbatasan

Next Post

Soal Pengusiran Nelayan, Dewan Tegaskan Pemkab Rohil Intensif Jaga Perbatasan

Kabar Terbaru

Polsek Pujud Gelar KRYD, Antisipasi C3, Narkoba dan Premanisme di Sejumlah Titik Rawan

14 Juni 2026

Cegah Pencurian Sawit dan Peredaran Narkoba, Kapolsek Pujud Ajak Warga Aktifkan Pos Kamling

13 Juni 2026

Rokan Hilir Darurat Narkoba? Polres Ungkap 80 Kasus dan Sita Ribuan Butir Ekstasi

12 Juni 2026

Piala Bupati Rokan Hilir Rayon II Segera Bergulir, Ayo Daftarkan Klub Kamu

12 Juni 2026

Tim RAGA Polsek Pujud Intensifkan Patroli, Antisipasi Premanisme dan Kejahatan C3

12 Juni 2026

Panen Jagung Serentak di Tanjung Medan, Polsek Pujud Dukung Swasembada Pangan Nasional

11 Juni 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee