• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Disnaker Rohil Tegaskan Perusahaan Perkebunan dan Migas Wajib Rapel Gaji Karyawannya Mulai Januari

14 Juni 2016
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bagansiapiapi – Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau (Gubri) tentang Upah Minumum Kabupaten (UMK) tahun 2016 baru saja keluar 1 Juni kemarin. SK itu, sudah dibagikan keseluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau.
Meskipun hal itu mengalami keterlambatan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) meminta agar seluruh perusahan di Rohil baik disektor perkebunan sawit, perkebunan karet dan sektor Migas, wajib membayar Rapel gaji karyawannya sejak bulan Januari 2016.
Demikian hal itu ditegaskan Kepla Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Rohil, Juni Rahmat kepada Inforohil.com, Selasa (14/6/16) di Bagansiapiapi. Dikatakannya, kedua sektor tersebut sama-sama mengalami kenaikan tahun ini.
Berdasarkan ‎SK Gubernur Riau No 573/2 tahun 2016 tentang upah sektor perkebunan kelapa sawit, perkebunan karet dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) UMK Rohil yang tahun sebelumnya Rp 2.125.00 naik menjadi Rp‎ 2.325.000.
“Meskipun itu ditandatangani 1 Juni 2016, akan tetapi dalam SK pembayaran mulai berlaku surut sejak 1 Januari 2016.Semua perusahaan wajib melaksanakan keputusan gubernur ini,” tegasnya.
Sementara itu, untuk upah sektor Migas sesuai SK Gubri 572/6 tahun 2016 tentang upah minimum Sub sektor pertambangan minyak bumi dan gas berjumlah Rp 2.485.000. Upah ini juga mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.465.000 .
“Memang kenaikannya untuk sektor migas hanya Rp 20.000. Bisa jadi ini dikarenakan harga minyak dunia yang turun. Ini juga sama dengan sektor pekebunan pembayarannya berlaku surut sejak januari 2016,” terangnya.
Peraturan ini lanjutnya, sudah disampai keperusahaan baik melalui email, menyurati langsung masing-masing perusahaan bahkan ada juga beberapa perusahaan yang langsung datang menjemput peraturan itu kekantor Disnaker. 
“Jika ada perusahaan tidak menerapkan peraturan ini, maka Disnaker Rohil akan memberikan sanksi tegas baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana,” tandasnya. (syawal)‎
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Waduh, Oscar Malaysia Usir Nelayan Rohil Saat Cari Ikan di Laut Selat Malaka

Next Post

Soal Pengusiran Nelayan, Dewan Tegaskan Pemkab Rohil Intensif Jaga Perbatasan

Next Post

Soal Pengusiran Nelayan, Dewan Tegaskan Pemkab Rohil Intensif Jaga Perbatasan

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee