• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Ternyata BKD Rohil Belum Terima Alasan Disbudparpora PHK 25 Orang Tenaga Kebersihan

3 Mei 2016
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Roy Azlan
Inforohil.com, Bagansiapiapi – Terkait adanya Pemberhentian Hak Kerja (PHK) yang dilakukan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Rokan Hilir (Rohil) secara sepihak terhadap 25 orang tenaga kebersihan sampai saat ini belum memberikan laporan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rohil. 
Kepala BKD Rohil Roy Azlan mengungkapkan, seharusnya Disbudparpora melaporkan hal itu dengan menyertakan apa alasannya memberhentikan sepihak tenaga kebersihan itu.
“Alasannya belum ada kami terima, kami hanya beri soslusinya saja minta keterangan dan jawaban Disbudparpora,” ungkap Roy Azlan ketika dikonfirmasi Inforohil.com, Selasa (3/5/16) di kantornya.
Menyikapi hal itu lanjutnya, BKD sendiri sudah melakukan kordinasi dengan Disbuparpora agar melakukan pemberhentian sepihak ada kejelasannya dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sehingga bisa diketahui apakah pemberhentian sepihak itu apakah karena ada pelanggaran tidak disiplin, melawan atasan atai ada melakukan tindakan kriminal dan sebagainya. 
“Sudah diingatkan juga, dalam koordinasi itu agar Disbudparpora tidak mengambil keputusan sepihak. Kami berharap, dalam waktu dekat ini BKD menerima jawaban dari Disbudparpora”, tandasnya. 

Diungkapkan Roy, pengangkatan 25 honorer itu sebelumnya dilakukan Disbudparpora langsung tanpa ada Surat Keterangan (SK) Bupati Rohil. Sebab, masing-masing SKPD diberikan kebijakan untuk melakukan pengangkatan honorer yang dibutuhkan.

Jadi, Disbudparpora juga berhak melakukan PHK terhadap pekerjanya. Namun, harus ada alasan yang jelas dan dilaporkan ke KBD.‎ “Mungkin ada hal-hal lain pelanggaran ini dan itu boleh di berhentikan, tapi harus ada alasannya,” pungkasnya. (‎syawal) ‎

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Momentum Hardiknas, Ketua DPRD Usulkan Rohil Miliki Universitas

Next Post

Masyarakat Pekaitan Dambakan PKS dan Pembangunan Jalan‎

Next Post

Masyarakat Pekaitan Dambakan PKS dan Pembangunan Jalan‎

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee