• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sidang Lanjutan Hutang Sekda dan Cikataru Rohil, Hakim Tunggu Hasil Mediasi

23 Mei 2016
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Suasana sidang

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung, Senin(23/5/15) sekitar pukul 14.00 wib kembali menggelar sidang gugatan Perdata ingkar janji ( wanprestasi ) terkait pembayaran dana proyek kepada Perusahaan kontraktor CV Teknik Guna Darma sebagai Penggugat sedangkan  pihak Pemda Rohil sebagai tergugat dalam hal  ini tergugat I, Sekda Rohil cq Kabag Keuangan selaku Bendahara Umum dan Tergugat II Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) selaku Pengguna Anggaran.

CV Teknik Guna Darma selaku Kontraktor yang menjadi pemenang tender dalam proyek pembangunan Klinik di SPN Bagansiapiapi pada tahun 2014 lalu dengan pagu anggaran Rp.703.028.000 yang diwakili Kuasa Hukumnya Fitriani SH dan Yusri Dahlan SH, sedangkan pihak Tergugat atau pihak Pemda  diwakili oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Andreas Tarigan SH, Rosalina SH, Hardianto SH, Sugandhi SH.dan Niki SH.

Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Dr Sutarno SH MH, sebelum membuka persidangan menjelaskan kepada pihak Tergugat dan penggugat sebelum masuk dalam pokok perkara,  memerintahkan agar terlebih dahulu para pihak melakukan upaya mediasi dengan salah satu hakim yang ditunjuk Dewi Hesti Andriani SH, sebagai mediator untuk mencari win win solusion dalam penyelesaian perkara ini.

“Proses ini selanjutnya kami serahkan kepada hakim mediator yang ditunjuk. Kami akan menunggu laporan proses mediasi,” ujarnya.

Dijelaskan Sutarno SH MH jangka waktu yang ditentukan  dalam mediasi ini selama tiga puluh hari, apabila para pihak tidak ada kesepakatan maka sidang pokok perkara akan dilanjutkan, selanjutnya setelah para pihak Tergugat dan Penggugat setuju sidang ditunda dan ditutup. (syawal) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Oknum Honorer di Disbudparpora Rohil Diduga Tipu 20 Warga Calon Pekerja

Next Post

Tak Ada Pemimpin, Kader Golkar Rohil Desak Lakukan Musda

Next Post

Tak Ada Pemimpin, Kader Golkar Rohil Desak Lakukan Musda

Kabar Terbaru

GMRB Jawab 2 Tudingan Soal Dana Hibah

GMRB Jawab 2 Tudingan Soal Dana Hibah

21 September 2023
Bupati Rohil Serahkan Uang Pembinaan Pemenang Turnamen Mobile Legend 

Bupati Rohil Serahkan Uang Pembinaan Pemenang Turnamen Mobile Legend 

20 September 2023
Konvensi IOG 2023: Menuju Keamanan Energi Melalui Eksplorasi dan Pengembangan Minyak dan Gas yang Berkelanjutan

Konvensi IOG 2023: Menuju Keamanan Energi Melalui Eksplorasi dan Pengembangan Minyak dan Gas yang Berkelanjutan

20 September 2023
Ketua GNTI: Riau Siap Menjadi Pionir Jaga Ketahanan Pangan

Ketua GNTI: Riau Siap Menjadi Pionir Jaga Ketahanan Pangan

19 September 2023
Curi TV dan Uang, Pemuda ini Ditangkap Polisi 

Curi TV dan Uang, Pemuda ini Ditangkap Polisi 

19 September 2023
Aksi Chef Norman Ajari Ibu-Ibu Pekanbaru Masak Ramen Patin Asam Pedas

Aksi Chef Norman Ajari Ibu-Ibu Pekanbaru Masak Ramen Patin Asam Pedas

19 September 2023
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee