![]() |
Suasana sidang |
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung, Senin(23/5/15) sekitar pukul 14.00 wib kembali menggelar sidang gugatan Perdata ingkar janji ( wanprestasi ) terkait pembayaran dana proyek kepada Perusahaan kontraktor CV Teknik Guna Darma sebagai Penggugat sedangkan pihak Pemda Rohil sebagai tergugat dalam hal ini tergugat I, Sekda Rohil cq Kabag Keuangan selaku Bendahara Umum dan Tergugat II Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) selaku Pengguna Anggaran.
CV Teknik Guna Darma selaku Kontraktor yang menjadi pemenang tender dalam proyek pembangunan Klinik di SPN Bagansiapiapi pada tahun 2014 lalu dengan pagu anggaran Rp.703.028.000 yang diwakili Kuasa Hukumnya Fitriani SH dan Yusri Dahlan SH, sedangkan pihak Tergugat atau pihak Pemda diwakili oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Andreas Tarigan SH, Rosalina SH, Hardianto SH, Sugandhi SH.dan Niki SH.
Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Dr Sutarno SH MH, sebelum membuka persidangan menjelaskan kepada pihak Tergugat dan penggugat sebelum masuk dalam pokok perkara, memerintahkan agar terlebih dahulu para pihak melakukan upaya mediasi dengan salah satu hakim yang ditunjuk Dewi Hesti Andriani SH, sebagai mediator untuk mencari win win solusion dalam penyelesaian perkara ini.
“Proses ini selanjutnya kami serahkan kepada hakim mediator yang ditunjuk. Kami akan menunggu laporan proses mediasi,” ujarnya.