Inforohil.com, Bagansiapiapi – Setelah melalui berbagai proses tahap penyidikan, Kejaksaan Negri (Kejari) Bagansiapiapi ahirnya menetapkan sebanyak empat orang tersangka tindak pidana korupsi dana pemeliharaan kegiatan rutin kendraan di
Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKPP) Rokan Hilir (Rohil).
Kepala Kejari Bagansiapiapi Bima Suprayoga dalam konferensi persnya, Selasa (17/5/16) mengatakan setelah dilakukan proses penyidikan 22 maret lalu oleh tim Pidsus Kejari, dalam proes berjalan ditemukan dua alat bukti berupa alat bukti surat dan keterangan ahli serta adanya petunjuk dan keterangan tim ahli BPKP Provinsi Riau.
“Sudah ada perhitungan kerugian negara sekitar 2 miliyar dari hasil kajian BPKP. Nanti dipersidangan akan dibuktikan bersama-sama berapa angka pastinya,” jelas Bima.
Adapun keempat tersangka itu diantaranya, IK selaku skretaris/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RH selaku PPTK, AS selaku Kasubag Keuangan dan AF selaku bendahara DKPP.
Keempat ditetapkan berdasarkan surat Kajari Bagansiapiapi yangditetapkan 9 mei 2016. Keempatnya, diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi di DKPP. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks