Fery H Parya |
Inforohil.com, Bagansiapiapi– Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) saat ini telah memiliki 11 peraturan daerah (Perda) untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski tahun 2015 lalu PAD murni mencapai target sebesar Rp 30 miliar lebih, akan tetapi 11 Perda itu belum optimal dilaksanakan. Untuk itu, mulai tahun 2016 ini, Dipenda Rohil akan bekerja keras lagi untuk meningkatkan PAD Rohil dari tahun sebelumnya.
“Kewenangan kita (Dipenda) hanya memungut retribusi dari 11 Perda itu. Kedepan kita akan lakukan optimalisasi dilapangan,” ungkap Kepala Dipenda Rohil Fery H Parya, Rabu (2/3/16) di kantornya.
11 Perda yang sudah ada itu diantaranya, bea perolehan hak atas tanah, pajak air tanah, PBB, pajak hotel, sarang Walet, parkir, mineral bukan logam dan batuan, pajak hiburan, reklame, restoran dan pajak penerangan jalan.
Disinggung apakah Dipenda akan membuat perda baru lagi tahun ini, Fery mengatakan belum ada rencana Dipenda untuk menambah perda baru. Alasannya, kembali ingin mengintensifkan perda lama yang sudah ada.
“Kita gak muluk-muluk, tahun ini taget PAD murni lebih sedikit dari tahun lalu, yaitu 33 miliar, mudah-mudahan dengan kita gencarkan bisa melebihi target” tandasnya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks