• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Putusan MK, PAD Retribusi Tower di Rohil 2 Miliyar Pertahun Melayang

3 Februari 2016
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bangko- Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi pasal 124 UU No 28 Tahun 2009, berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

  Tahun 2016 ini, PAD Rohil dari sektor retribusi Tower telekomunikasi sebesar Rp 2 Miliar lebih jadi melayang. Pasalnya, putusan MK itu membuat Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) tidak dapat lagi memungut retribusi towernya.

  “Berdasarkan putusan MK itu tentunya kita gak berani mungut retribusi lagi kan,” jelas Mundaryanto, Kabid Infokom Dishubkominfo Rohil kepada media, Selasa(2/2/16) di kantornya.

  Mundaryanto mengungkapkan, untuk di Rohil sendiri dari sebanyak 200 tower yang ada, pemungutan retribusi tower telekomunikasi itu dilakukan berdasarkan tingginya tower. Sesuai UU batas maksimal pemungutan retribusi itu sebanyak 2 persen, tapi dalam hal ini Dishubkominfo Rohil hanya memungut 1,8 persen. 

  “Jadi, per tower retribusinya bisa mencapai satu sampai dua juta pertahun, tergantung tinggi rendahnya menara,” jelasnya.

  Ditambahkannya, pada 2015 lalu dari target yang ditetapkan DPRD Rohil sebsar Rp 800 juta pertahun, ternyata pada 2015 kemaren Dishubkominfo mendapatkan sebanyak 2 Miliyar lebih.

  “Waktu APB Perubahan itu ditargetkan dengan DPRD 800 juta, tapi nyatanya melebihi target. Cuman, 2016 ini kita gak berani lah kita mengutip lagi,” sebutnya.

  Adanya putusan MK tersebut, maka Perda Kabupaten Rohil nomor 10 Tahun 2012 tentang pengendalian menara telekomunikasi akan segera direvisi ulang. Saat ini, proses revisi perda tersebut akan diajukan ke DPRD Rohil.

  “Draf revisi perdanya sudah kita ajukan ke bagian hukum, tinggal nunggu sidang paripurna” tandasnya. (Syawal)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Pembangunan Pasar PKL dengan Budget 700 Juta di Jembatan Pedamaran Masih Tanda Tanya

Next Post

DPRD Rohil Minta Kepala SKPD Pertanian dan Perikanan di Evaluasi

Next Post

DPRD Rohil Minta Kepala SKPD Pertanian dan Perikanan di Evaluasi

Kabar Terbaru

Negosiasi Panjang Bupati Bistaman Berbuah Manis, 10 Nelayan yang Ditahan Malaysia Dipulangkan

15 November 2025

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025

Pastikan MBG Aman dan Higienis, Polres Rohil Cek Kesehatan Relawan SPPG

6 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee