Inforohil.com, Bagansiapiapi- Wacana Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Pratama Bagansiapiapi yang ingin membangun lima unit rumah dinas (Rimdis) di bekas pelabuhan internasional ternyata tidak ada melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Pemerintah
“Kita tidak ada diajak koordinasi dan kita baru dapat informasi saat ini”, kata Surya Arfan, Kamis (25/2/16) di kantor bupati.
Menurut sekda, besi-besi tua milik eks pelabuhan Bagansiapiapi tempo dulu, bukan hanya sebuah bahan yang tidak terpakai, melainkan memiliki makna dan sejarah bahwa dulunya disana adalah pelabuhan tempat persinggahan kapal-kapal pengangkut ikan.
“Dulu itu pelabuhan besar tempat tuurun kapal internasional dan tidak boleh dihilangkan”, kata mantan Kepala Bapedalda Rohil ini.
Meskipun lokasi tanah adalah aset dari Bea dan Cukai Bagansiapiapi, lanjut Surya Arfan, seharusnya pihak bea dan cukai melakukan koordinasi dengan pemkab terlebih dahulu sebelum melakukan pembongkaran.
“Seyogyanya mereka berkonsultasi dululah, kita inikan masih dalam satu daerah dan provinsi yang sama. Negara yang sama, koordinasi perlu dilakukan, agar tidak terjadi kesalahfahaman”, beber Sekda.
Ditegaskannya, dalam waktu dekat, Pemkab akan segera mengambil sikap terkait hal tersebut. Dirinya juga akan melaporkannya ke Bupati Suyatno.
“Ingat, lokasi dan bukti sejarah bisa dijadikan objek wisata di Rohil yang memang sejalan dengan rencana Bupati”, urai Surya Arfan.
Namun, jika pihak bea dan Cukai melakukan koordinasi jauh-jauh hari sebelum pembongkaran, Pemkab pasti akan mencari lahan tukar guling. “Kita tidak akan tinggal diam”, tegas Surya. (syawal)