• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Politik

Paslon Mantap Ajukan Gugatan ke MK, Pengumuman Rekapitulasi Kemenangan Sudin Sebagai Bupati Rohil Ditunda

22 Desember 2015
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bangko– Kemanangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) nomor urut dua Suyatno-Jamiliddin (Sudin) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember lalu ternyata masih berbuntut panjang karena diduga telah melakukan banyak pelanggaran.
Pasalnya, Tim Advokasi Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rohil nomor urut empat Herman Sani-Taem Pratama (Mantap) telah mengajukan gugatan kecurangan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).
Dengan diajukannya gugatan ke MK pada tanggal 20 Desember malam kemarin dengan nomor 27/PAN.MK/2015, maka secara otomatis pengumuman hasil rekapitulasi paleno kemenangan Paslon Sudin wajib ditunda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil.
Tim advokasi Paslon Mantap telah mencatat, selama masa Pilkada serentak yang berlangsung di Negri seribu Kubah, paslon Petahana Sudin melakukan pelanggaran sebanyak 20 pelanggaran yang telah dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Rohil)
“Pada 20 Desember malam kemarin, kuasa hukum kami telah menyampaikan gugatan ke MK, maka kami minta kepada KPU agar menunda penguman rekapitulasi kemenangan Paslon Petahana,” jelas M Ajimi relawan Paslon Mantap saat melakukan audiensi dengan Komisioner KPU Rohil, Senin (21/12/15) kemarin di Bagansiapiapi.
‎Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Rohil Taufik SH mengatakan, seharusnya pengumuman hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Rohil diumumkan tanggal 29 Desember mendatang. 
Namun, karena pihaknya KPU Rohil telah menerima informasi adanya gugatan tersebut melalui media online dan website resmi MK, maka secara otomatis KPU Rohil juga akan menunda penetapan pemenangan Paslon.
“‎Secara otomatis, apa bila ada masuk perkara ke MK, maka kami akan menundanya. Dan hari ini kami masih menunggu surat resmi dari KPU RI terkait gugatan yang disampaikan ke MK,” tandasnya. (syawal)‎
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Datangi Panwas, Tim Paslon Mantap Minta Keterangan Lebih Lanjut Soal Pelanggaran Pilkada Rohil

Next Post

Ratna Sarumpaet Crisis Center Dan Masyarakat Rohil Gelar Diskusi Publik di Jakarta

Next Post

Ratna Sarumpaet Crisis Center Dan Masyarakat Rohil Gelar Diskusi Publik di Jakarta

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee