Sidang Paripurna |
Inforohil.com, Bangko- Laporan Pertanggung Jawaban (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang disampaikan Bupati Rohil H Suyatno pada 10 Agustus 2015 lalu, mendapat sorotan dari DPRD Rohil karena terlambat melaporkannya kepada legislatif.
Dari hasil laporannya yang disampaikan Bupati, laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Fraksi Partai Gerindra dalam pandangan umumnya yang dibacakan juru bicara Ucok Mukhtar terhadap LPP APBD Rohil tahun 2014 saat sidang paripurna, Selasa (1/9/15), menegaskan, berdasarkan UU No 32 Tahun 2004, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berahir.
“Ketentuan ini tentunya mengikat secara politis dan yuridis. Artinya, pihak bupati dituntut untuk taat aturan,” jelas Ucok Mukhtar.
Ketaatan aturan ini lanjut Ucok Mukhtar, akan sangat berdampak positif terhadap agenda penyampaian pandangan umum DPRD dan agenda kedewanan dan pemerintahan yang lain. Keterlambatan waktu dalam penyampaian LPP merupakan salah satu indikator positif atas kerja dan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah kearah yang lebih baik.
“Catatan strategis DPRD terhadap pertanggung jawaban pelaksana APBD tahun 2014 ini menjadi sangat penting karena sebagai wujud laporan pelaksanaan tugas yang tujuan utamanya agar dapat diketahui hasil pelaksanaan APBD apakah sudah memenuhi prinsip efesiensi, efektifitas, produktivitas dan akuntabilitas dalam menyelenggarakan pembangunan,” terang Ucok.
Bukan hanya itu saja, fraksi Gerindra juga memberikan catatan lain atas kinerja Pemda Rohil selama 201s ini. Diantaranya, rendahnya realisasi target PAD, banyak bangunan yang tidak bisa di fungsikan, lemahnya mutu pendidikan, serta harus meningkatkan status LPP APBD dari WDP menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks