• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Rohil Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,39 Gram Diamankan

4 September 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Rohil.

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membekuk Dua orang diduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Bakti Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah. 9,39 Gram butiran kristal turut diamankan dari kedua tersangka, Rabu (01/09/2021).

Berdasarkan data yang dirangkum, Sabtu (04/09/2021) menyebutkan, kedua tersangka berinisial DAM alias Daud (25) alamat Dusun Bakti Kepenghuluan Bakti Makmur dan BMW alias Bakti alamat Dusun Bangun Jadi Kepenghuluan Bakti Makmur.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan Narkotika jenis sabu tersebut.

Dijelaskannya, penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung di Jln Sudirman Dusun Bakti, akan ada transaksi Narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Rohil segera melakukan penyelidikan. Tepatnya sekira pukul 06.30 wib, tim berhasil mengamankan target, DAM alias Daud.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 6 paket sedang berisikan diduga sabu, 16 paket ukuran kecil siap edar (berat kotor 9,39 gram) dan kumpulan plastik kosong serta 1 unit timbangan digital.

“Dari keterangan DAM, barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BMW alias Bakti, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BMW di rumahnya di Dusun Bangun Jadi,” ungkap Juliandi.

Barang Bukti dari kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Rohil.

Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Rohil guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari tes urine, keduanya positif mengandung zat amphetamine

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses sidik lebih lanjut.

“Keduanya dipersangkakan pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (iloeng)

ShareTweetSend
Previous Post

Danpos Basira Pimpin Penegakkan Prokes di Pos PPKM

Next Post

Tidak Henti-hentinya, Babinsa Koramil 03/Bgs Tegakkan Prokes

Next Post

Tidak Henti-hentinya, Babinsa Koramil 03/Bgs Tegakkan Prokes

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Bistamam Pinjamkan Mobil Dump Truk Pribadi untuk Angkut Sampah di Bagan Batu

16 November 2025

Negosiasi Panjang Bupati Bistaman Berbuah Manis, 10 Nelayan yang Ditahan Malaysia Dipulangkan

15 November 2025

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee