Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Rohil.
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membekuk Dua orang diduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Bakti Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah. 9,39 Gram butiran kristal turut diamankan dari kedua tersangka, Rabu (01/09/2021).
Berdasarkan data yang dirangkum, Sabtu (04/09/2021) menyebutkan, kedua tersangka berinisial DAM alias Daud (25) alamat Dusun Bakti Kepenghuluan Bakti Makmur dan BMW alias Bakti alamat Dusun Bangun Jadi Kepenghuluan Bakti Makmur.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan Narkotika jenis sabu tersebut.
Dijelaskannya, penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung di Jln Sudirman Dusun Bakti, akan ada transaksi Narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Rohil segera melakukan penyelidikan. Tepatnya sekira pukul 06.30 wib, tim berhasil mengamankan target, DAM alias Daud.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 6 paket sedang berisikan diduga sabu, 16 paket ukuran kecil siap edar (berat kotor 9,39 gram) dan kumpulan plastik kosong serta 1 unit timbangan digital.
“Dari keterangan DAM, barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BMW alias Bakti, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BMW di rumahnya di Dusun Bangun Jadi,” ungkap Juliandi.

Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Rohil guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari tes urine, keduanya positif mengandung zat amphetamine
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses sidik lebih lanjut.
“Keduanya dipersangkakan pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (iloeng)