• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Rohil Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,39 Gram Diamankan

4 September 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Rohil.

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membekuk Dua orang diduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Bakti Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah. 9,39 Gram butiran kristal turut diamankan dari kedua tersangka, Rabu (01/09/2021).

Berdasarkan data yang dirangkum, Sabtu (04/09/2021) menyebutkan, kedua tersangka berinisial DAM alias Daud (25) alamat Dusun Bakti Kepenghuluan Bakti Makmur dan BMW alias Bakti alamat Dusun Bangun Jadi Kepenghuluan Bakti Makmur.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan Narkotika jenis sabu tersebut.

Dijelaskannya, penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung di Jln Sudirman Dusun Bakti, akan ada transaksi Narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Rohil segera melakukan penyelidikan. Tepatnya sekira pukul 06.30 wib, tim berhasil mengamankan target, DAM alias Daud.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 6 paket sedang berisikan diduga sabu, 16 paket ukuran kecil siap edar (berat kotor 9,39 gram) dan kumpulan plastik kosong serta 1 unit timbangan digital.

“Dari keterangan DAM, barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BMW alias Bakti, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BMW di rumahnya di Dusun Bangun Jadi,” ungkap Juliandi.

Barang Bukti dari kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Rohil.

Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Rohil guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari tes urine, keduanya positif mengandung zat amphetamine

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses sidik lebih lanjut.

“Keduanya dipersangkakan pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (iloeng)

ShareTweetSend
Previous Post

Danpos Basira Pimpin Penegakkan Prokes di Pos PPKM

Next Post

Tidak Henti-hentinya, Babinsa Koramil 03/Bgs Tegakkan Prokes

Next Post

Tidak Henti-hentinya, Babinsa Koramil 03/Bgs Tegakkan Prokes

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee