• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Residivis Edarkan Sabu, Kembali Ditangkap Polisi

28 Agustus 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Tersangka AG saat diamankan di Mapolsek Bangko.

Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Diduga kembali menjalani aksinya menjual belikan narkotika jenis sabu-sabu, seorang pria, resedivis kembali diciduk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil).

Dari tangan tersangka, AG (33) warga Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir ini, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) diduga Narkotika sabu dengan berat kotor 1,02 Ons (102,76 Gram).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Sabtu (28/08/2021) membenarkan penangkapan terhadap residivis tersebut.

Dijelaskannya, penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di salah satu rumah di Jalan Baik-baik, Kelurahan Bagan Hulu sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kasatres Narkoba AKP Eru Alsepa Sik MH bersama tim, segera melakukan penyelidikan.

Barang Bukti Narkotika jenis sabu dari tersangka AG.

Sehingga pada Rabu (25/8/2021) sekira pukul 16.30 wib, berhasil diamankan laki-laki bernisial AG alias AP, dan BB 4 bungkus besar plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu,  4 (empat) bungkus sedang plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 unit Handphone android merk Oppo warna biru, 1 buah tabung gelas besi warna abu – abu, dan uang sejumlah Rp. 3.700.000,- diduga hasil penjualan narkotika.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang inisial A (dalam lidik) dengan tujuan untuk dijual,” ungkap Juliandi.

Barang Bukti lainnya terkait penyalahgunaan Narkoba Tersangka AG.

Oleh karena perbuatannya, maka tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna proses sidik lebih lanjut, dan tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman bisa diatas 6 ( enam ) tahun penjara. (rilis)

ShareTweetSend
Previous Post

Lagi, Babinsa Koramil 03/Bgs Tegakkan Prokes PPKM Berbasis Mikro

Next Post

Patroli di Gereja, Babinsa Koramil 03/Bgs Pastikan Jemaat Taat Prokes

Next Post

Patroli di Gereja, Babinsa Koramil 03/Bgs Pastikan Jemaat Taat Prokes

Kabar Terbaru

Negosiasi Panjang Bupati Bistaman Berbuah Manis, 10 Nelayan yang Ditahan Malaysia Dipulangkan

15 November 2025

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025

Pastikan MBG Aman dan Higienis, Polres Rohil Cek Kesehatan Relawan SPPG

6 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee